Perancang Perundang-undangan Kalsel Ikuti Pendalaman Materi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Bingkai Negara Hukum Indonesia

Banjarmasin, Humas _info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat pendalaman materi dengan tema “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Bingkai Negara Hukum Indonesia” dengan menghadirkan narasumber sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin (UNISKA) MAB. Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Rabu (24/03).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan, "Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan memiliki 16 orang Perancang Peraturan Perundang-undangan mereka membutuhkan bekal ilmu untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Mulai tahun kemarin mereka sudah eksis, hal ini dilihat dari pemerintah daerah masalah yang telah menyerahkan harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan judul bermacam macam. Untuk itu para perancang perlu menjaga kondisi dan terus menambah ilmu pengetahuan agar memudahkan dalam pengharmonisasian dan pengkajian," ungkapnya.

Dekan Fakultas Hukum UNISKA MAB, Afif Khalid menyampaikan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang undangan dan penerapannya. "Saya ingin menegaskan pentingnya dalam memahami konstitusi, saat membuat peraturan perundang–undangan sesuai hierarki harus kepada konstitusi sebagai rujukannya. Adapun sebagai prinsip dasar pembentukan peraturan perundang undangan dan penerapannya yaitu Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah atau Asas lex superior derogate legi inferiori, Peraturan yang lebih baru mengalahkan peraturan yang lebih lama atau Lex posterior derogate legi priori, dan Peraturan yang mengatur masalah khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum atau Lex specialis derogate legi generall," jelasnya.

“Aspek lain yang harus diperhatikan dalam pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, yaitu Aspek materiil/subtansial, berkenaan dengan masalah pengolahan isi dari suau peraturan perundang–undangan, aspek formal/prosedural, berhubungan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang–undangan yang berlangsung dalam suatu Negara tertentu, dan struktur kaidah hukum," tambahnya.

Kepala Bidang Hukum Rustam Efendi menyampaikan pentingnya kegiatan pendalaman materi bagi perancang dalam melaksanakan harmonisassi. "Tema rapat pendalaman materi kali ini sangat penting bagi perancang, narasumber telah memberikan banyak wawasan. Para perancang sangat antusias dalam diskusi dan tanya jawab dengan narasumber baik terkait dengan permasalahan yang dihadapi dalam pengharmonisasian Raperda maupun terhadap isu aktual yang berkembang saat ini," ujarnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Vina, ed: Eko)

ae2

ae3

ae4

ae5

ae7

ae6

 

 


Cetak   E-mail