Dorong Peningkatan Jumlah OBH Terakreditasi, Pokja Daerah Verasi Kemenkumham Kalsel Gelar Pemeriksaan Dokumen Fisik dan Verifikasi Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum

obh1

Banjarmasin, Humas_info – Tim Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi (Pokja Daerah Verasi)  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan permeriksaan dokumen fisik dan Verifikasi faktual calon Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, diselenggarkan di ruang Sekretariat Pokja Verasi Kanwil Kemenkumham Kalsel pada hari senin (22/03). Kegiatan verifikasi dilaksanakan dengan membagi dua sesi, yaitu pagi dan siang guna mempermudah proses verifikasi serta dalam upaya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah kerumunan.

Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bantuan hukum pula merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka / terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap.

Pemeriksaan faktual ini dilakukan dalam rangka menjaring Organisasi Pemberi bantuan hukum, hal ini sesuai dengan pasal 26 Permenkumham nomor 10 tahun 2015 yang menerangkan pemberian bantuan hukum hanya dapat dilakukan oleh pemberi Bantuan Hukum  yang telah diakreditasi oleh menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terdapat 2 (dua) Calon Organisasi Pemberi Bantuan hukum yang  diperiksa kesesuaian berkas administrasinya pada hari ini yaitu Perkumpulan Bantuan Hukum Kataruna dan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan. Adapun berkas yang harus dibawa yaitu  Surat Keputusan Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, akta pendirian OBH, akta pengurus OBH, surat penunjukan sebagai advokat pada OBH, surat ijin beracara sebagai advokat yang masih berlaku, berita acara sumpah advokat, status kepemilikan kantor, foto kantor secara keseluruhan luar dan dalam, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama OBH, nomor rekening atas nama OBH, surat keterangan tinggal/domisili dari Lurah atau Kepala Desa tempat OBH berada, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, laporan pengelolaan keuangan, bukti kasus litigasi dan data pelaksanaan kegiatan nonlitigasi.

Hadirnya Organisasi bantuan hukum yang mana sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM diharapakan dapat menyentuh setiap masyarakat miskin ataupun kelompok masyarakat miskin di dearah terutama Provinsi Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, teks: Tutus, foto: Iwan, ed : Eko).

obh2

obh2

obh2

obh2

obh2

obh2

obh2


Cetak   E-mail