Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Terima Kunjungan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Bahas Bersama Harmonisasi Dua Raperda

ranperda2203 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Laut. Rapat tersebut membahas mengenai 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2023. Rapat berlangsung di Ruang Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan pada hari Senin (22/03).

Hadir dalam rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi; Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari; serta turut hadir para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kepala Bagian Hukum, Alfirial beserta staf dan Pemrakarsa M. Aminullah.

Dipimpin oleh Kadiv Yankumham, Ngatirah, rapat harmonisasi diawali dengan pembahasan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Diawali pembukaan oleh Alfirial, dana cadangan ini digunakan untuk persiapan Pilkada di Kabupaten Tanah Laut tahun 2024, maka diharapkan dapat disusun Peraturan Daerah tentang dana cadangan pilkada agar tidak membebani APBD. “Adanya klausula yang memungkinkan memberi ruang apabila terjadi penundaan atau percepatan Pilkada, dana cadangan dapat terealisasi di dalam tahun yang telah ditentukan,” ucap Alfirial.

Pembahasan kedua mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. Beberapa permasalahan yang terjadi diantaranya calon Kepala Desa yang dapat mendaftar beberapa kali di tempat berbeda dan persyaratan pendidikan formal minimal untuk Kepala Desa. “Pernah ditemukan kasus Kepala Desa yang tidak bisa membaca”, ujar Alfirial. Untuk permasalahan tersebut, JFT Penyusun Peraturan Perundang-undangan memberikan saran untuk melakukan uji kompetensi bagi calon Kepala Desa.  “Uji Kompetensi penting dilakukan untuk mengukur kemampuan calon Kepala Desa dan diharapkan kedepannya untuk JFT Perancang dalam memberikan kritik, harus disertai solusi,” tutup Ngatirah. (Humas Kanwil Kalsel, foto/teks: Iwan, ed: Eko)

ranperda2203 2

ranperda2203 2

ranperda2203 2

ranperda2203 2

ranperda2203 2

ranperda2203 2

ranperda2203 2


Cetak   E-mail