Kanwil Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Raperda Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan rapat harmonisasi bersama perwakilan Kabupaten Tanah Laut, Kamis (18/02). Raperda yang kali ini diharmonisasikan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Di awal kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan pengantarnya dengan menguraikan sumber daya yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam memfasilitasi harmonisasi. "Kanwil Kemenkumham Kalsel memiliki 16 perancang, dengan 2 perancang madya, 6 perancang muda, dan 8 perancang pertama dengan pembagian Pokja dan zonasi yang akan memberikan saran dan masukan terkait Raperda yang akan diharmonisasikan. Dengan sebelumnya terlebih dahulu mengetahui dari Bagian Hukum Kabupaten Tanah Laut apa saja yang akan ditegaskan atau yang dimintakan masukan terkait Raperda ini," ujarnya.

Kasubag PPHP Kabupaten Tanah Laut, Taufikurahman menyampaikan perihal dilaksanakannya dan diusulkannya Raperda yang dibahas. "Berkaitan dengan Raperda ini di tahun 2020 sudah masuk Propemperda, namun dalam pengolahan Naskah Akademik dan Raperda ada kendala sehingga dapat direalisasikan ditahun 2021. Di Tanah Laut pada tahun 2011 sudah ada peraturan yang mengatur, namun karena Undang-Undang yang mendasari adalah tahun 2013, sehingga sudah tidak relevan. Adapun hal yang baru pada Raperda ini seperti, mengenai Kartu Identitas Anak dan aplikasi online/daring yang dalam prakteknya sudah ada tetapi dengan adanya raperda ini tentunya akan dapat menaunginya," ungkapnya.

Saran dan masukan disampaikan dalam kegiatan ini, diantaranya terkait teknis yang harus menyesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan beberapa Pasal yang perlu perbaikan karena terdapat hal-hal yang mengatur diluar dari kewenangan yang dimiliki.

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kasubid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, dan Kasubag PPHP Kabupaten Tanah Laut. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks: Vina, ed: Eko)

 

ac2

ac3

ac7

ac10

ac11

ac9

ac6

 

ac5

 


Cetak   E-mail