Tim Pengawasan Orang Asing Kota Banjarmasin Gelar Rapat Koordinasi, Siap Bersinergi Awasi Keberadaan dan Kegiatan Warga Negara Asing

 18 MAR BJM TIMPORA 1

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kota Banjarmasin pada hari Kamis, (18/03) melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing yang berada di Kota Banjarmasin. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Teodorus Simarmata selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Banjarmasin. Pelaksanaan pengawasan orang asing ini dilaksanakan dengan melakukan sinergi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah terkait yang tergabung dalam Tim Pora Kota Banjarmasin.

Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh unsur dalam kepanitiaan Tim Pora Kota Banjarmasin mulai dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kepolisian Ressort Kota Banjarmasin, KODIM 1007/Banjarmasin, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin, Badan Intelijen Negeara Kota Banjarmasin, dan Badan Intelijen Strategis Kota Banjarmasin.

Teodorus Simarmata dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam hal pengawasan orang asing yang ada di Banjarmasin bukan hanya menjadi persoalan keimigrasian semata melainkan sudah menjadi persoalan sosial dan politik dalam kehidupan bermasyarakat. “Keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri dari berbagai unsur didalamnya menjadi sarana bagi kita semua untuk saling bertukar informasi dan diskusi untuk dijadikan bahan solusi bersama dalam menangani permasalahan orang asing,” ucapnya.

Koordinasi dan kerjasama antar lembaga, instansi pemerintah, dan peran masyarakat menjadi kunci untuk dapat menjawab persoalan terkait keberadaan orang asing yang ada di Kota Banjarmasin. Melalui eksistensi Tim Pora menjadi perwujudan dari implementasi UU No.6 Tahun 2011 dalam pelaksanaan pengawasan orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah Kota Banjarmasin. (Kontributor Divisi Keimigrasian: Badar, ed : Joel/ES).

 

18 MAR BJM TIMPORA 518 MAR BJM TIMPORA 518 MAR BJM TIMPORA 518 MAR BJM TIMPORA 5


Cetak   E-mail