Percepatan untuk Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Fungsi Imigrasi, Jajaran Divisi Keimigrasian Kalsel Ikuti Virtual Meeting Bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

 IMG 20210316 WA0017

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Divisi Imigrasi mengikuti kegiatan Percepatan untuk Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Fungsi yang Dilaksanakan di Masing-Masing Unit Pelaksanaan Teknis Keimigrasian melalui Virtual Meeting, Selasa (16/03) bertempat di ruang Law and Human Rights Center. Hadir Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, I Dewa Made Artana, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Indra Sakti Suhermansyah, dan JFU pada Divisi Keimigrasian.

Kegiatan yang terpusat di Jakarta, nampak dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Zaeroni, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Agato P.P Simamora, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa di Direktorat Jenderal Imigrasi yang pada kesempatannya memberikan arahan sesuai kewenangan masing-masing.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Zaeroji dengan menjelaskan mengenai pemeriksaan oleh BPK kepada Satuan Kerja Imigrasi. Poin yang disampaikan oleh Zaeroni adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK kepada Satuan Kerja Imigrasi. Setelah pembukaan tersebut, arahan diberikan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu yang memberikan arahan mengenai implementasi layanan izin tinggal, disusul oleh Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang memberikan arahan mengenai Kebijakan Visa dalam Masa Adaptasi Kebiasaan baru dan 2 (dua) direktur lainnya.

Sebagai penutup, moderator menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyesuaikan pandemi Covid-19 dan mengikuti acuan yaitu rapat kabinet dan satgas dikarenakan adanya pembukaan jalur wisata yang wilayah di Bali. Dibukanya jalur wisata di Bali ini tidak menutup kemungkinan adanya celah-celah dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dimanfaatkan dengan tidak benar di lapangan, sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi membutuhkan koordinasi dari UPT Imigrasi dari Sabang sampai Marauke. (Humas Kanwil Kalsel, foto: Pendi, teks: Tyas, ed: Eko)

IMG 20210316 WA0000IMG 20210316 WA0000IMG 20210316 WA0000


Cetak   E-mail