Hari Raya Nyepi, Empat Orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalsel Terima Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan

13 MAR RK1 Nyepi

Banjarmasin, Humas_Info – Menyambut Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 14 Maret 2021, empat orang warga binaan pemasyarakatan yang tersebar di Lapas/Rutan Kalimantan Selatan menerima remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-220.PK.01.01.02 TAHUN 2021. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragaman Hindu yang berkelakuan baik dan rutin mengikuti pembinaan kerohanian di Lapas maupun Rutan selama menjalani masa tahanan.

Keempat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021 ini tersebar di Lapas Kelas II A Kotabaru, Rutan Kelas II B Barabai, dan Rutan Kelas II B Tanjung.

Tejo Harwanto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengatakan bahwa Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan ini merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. “Remisi kita berikan kepada warga binaan sebagai reward, khusus untuk WBP yang berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan, khususnya program pembinaan kerohanian sesuai agama masing-masing,” ucap Tejo.

Hal senada juga disampaikan oleh Sudirman Jaya selaku Plt. Kepala Divisi Pemsyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ia menyampaikan bahwa Remisi Khusus Nyepi Tahun 2021 ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. “RK1 yang memotong masa tahanan ini diberikan kepada WBP yang selama menjalani masa tahanan dengan baik, koordinatif, dan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan oleh petugas Lapas maupun Rutan,” pungkas Jaya.

Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kotabaru dengan potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari, satu orang warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Barabai dengan potongan hukuman selama 1 bulan, dan satu orang warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Tanjung dengan potongan hukuman selama 1 bulan. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed : Eko).

 

13 MAR RK1 Nyepi2


Cetak   E-mail