Kanwil Kemenkumham Kalsel Bersama Stakeholder Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan Gelar Rapat Koordinasi

IMG 0900

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan memiliki tugas dan fungsi serta peranan yang terkait dengan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk itu Kanwil Kalsel menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan tema "Sinkronisasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah" yang bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (23/02).

Rakor ini digelar guna mendukung program pembentukan produk hukum yang berkualitas di Provinsi Kalimantan Selatan. Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel (M. Syaripuddin), Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Kalsel (Gusti M. Noor Alamsyah). Turut hadir juga Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel (Tejo Harwanto), para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rustam Efendi, dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil Kalsel yang sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder, Tejo Harwanto menyampaikan "hampir seluruh daerah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan telah melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, selama tahun 2020 Kanwil Kalsel telah menerima usulan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi sebanyak 52 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari 11 Pemerintah Daerah di Kalsel," ucapnya.

Kembali ditambahkan oleh Tejo "beberapa tantangan dan hambatan tentu selalu ada tidak terlepas dari capaian yang telah diperoleh, dengan diadakannya rakor ini agar menjadi ajang untuk duduk bersama mencari solusi serta meminimalisir hambatan dan tantangan dalam proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah".

Kegiatan berlanjut dengan dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalsel, Ngatirah yang memandu jalannya diskusi dengan narasumber pertama, yaitu Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin menyampaikan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah dan mengharapkan adanya MoU antar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Kanwil Kemenkumham agar terwujudnya Raperda yang singkron dan harmonis. Narasumber kedua Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Gusti M. Noor Alamsyah menyampaikan dalam kesempatan ini, Raperda harus responsif, humanis dan implementatif agar bisa dipertanggungjawabkan, dengan prinsip tertib regulasi dan tertib kewenangan, agar menghasilkan raperda yang berkualitas. (Humas Kanwil Kalsel - foto & teks: Ricky, ed: Eko)

IMG 0906

IMG 0906

IMG 0906

IMG 0906

IMG 0906

IMG 0906

IMG 0906

IMG 0906

IMG 0906


Cetak   E-mail