Kunjungi Kabupaten Tapin dan HSS, Kadiv Yankumham Koordinasikan Pengintegrasian JDIHN

 WhatsApp Image 2021 02 18 at 11.13.32 AM

Tapin,Humas_info - Konsep pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara umum melekat pada proses pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum yang mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat serta mampu menyediakan akses informasi hukum yang efektif dan efisien, namun terkadang masih sukar dicari dan diketemukan kembali ketika dibutuhkan dalam medukung kegiatan pembangunan hukum. Berangkat dari hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan sosialisasi tentang pentingnya pengintegrasian JDIHN di Kalimantan Selatan dengan melakukan kunjungan ke Kabupaten/Kota yang kali ini kunjungan dilakukan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis (18/02/2021).

Kunjungan yang dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah didampingi Kepala Bidang Hukum, Rustam Effendi dan JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah dengan melakukan koordinasi kepada Sekwan Kabuaten Tapin dan Kabag Hukum dan Sekwan HSS diharapkan anggota JDIH Kabupaten/Kota yang sudah memiliki website JDIH saja harus mengintegrasikan dengan sistem JDIHN agar dapat terhubung dan dokumen hukum yang dikelola dapat diakses di dalam mesin pencarian sehingga perlu dilakukan pengintegrasian dengan sistem JDIHN.

Pengelolaan Website JDIH yang terintegrasi dengan sistem JDIHN Pusat dapat menunjang fungsi internal suatu instansi, serta dapat menjadi wadah untuk monitoring dan evaluasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh instansi lain, baik oleh instansi pusat maupun instansi pemerintah daerah. Selain itu JDIHN juga merupakan bagian dari Revitalisasi Hukum Jilid II yang dicanangkan oleh Pemerintah, sebagai salah satu agenda terpenting yaitu penataan regulasi dengan tersedianya database Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi. (Humas Kanwil Kalsel, Kontributor/Tri, ed : Pendi/ES)

WhatsApp Image 2021 02 18 at 11.13.32 AM 

WhatsApp Image 2021 02 18 at 12.03.08 PM

WhatsApp Image 2021 02 18 at 12.03.08 PM

 


Cetak   E-mail