CPNS Kemenkumham Kalsel ikuti Webinar “Tumbuhkan Nasionalisme dan Budaya Nilai Pancasila Para aparatur Sipil Negara”

WEBINAR CPNS FEB 1

Banjarmasin, Humas_info – Pada hari Rabu (17/02), bertempat di ruang Rapat Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan CPNS mengikuti acara webinar dengan tema “Tumbuhkan Nasionalisme dan Budaya Nilai Pancasila Para aparatur Sipil Negara” yang dilaksanakan oleh Balai Diklat dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Prof. Dr. Adji Samekto, S.H., M.Hum. selaku Deputi Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila manjelaskan tentang urgensi nilai kebangsaan untuk aparatur sipil negara. Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang didalamnya disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaiana tercantum dalam UUD Negara Repunlik Indonesia tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Prof. Dr. Adji Samekto menerangkan bahwa “Seorang Aparatur Sipil Negara dilarang berafiliasi dan/atau mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung organisasi terlarang. Dalam kehidupan sehari-hari aparatur sipil negara harus menjunjung tinggi nilai dan norma serta tunduk, setia dan taat kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Begitu paparnya.

Lebih lanjut beliau menyampaikan “Tuhan menciptakan perbedaan baik itu suku, agama, ras, adat istiadat yang itu semua adalah karunia dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang kemudian dengan semangat kebangsaan menyatukannya. Perbedaan itu anaugrah tidak bisa dihomogenkan,” tambah Prof. Ajdi Samekto.

Adapun yang menjadi prinsip negara hukum Pancasila yaitu, menjaga integrasi bangsa dan negara baik secara ideologis maupun teritorial, mewujudkan keadilan sosial demokrasi dan negara hukum, mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan umum, dan menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan keadaban. Itulah yang menjadi dasar negara hukum Pancasila.

Aparatur Sipil Negara adalah kepanjangan tangan dari negara, sebagai bagian dari pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan publik. Dengan kata lain aparat pelaksana yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan. Oleh karenaya diharuskan memiliki nasionalisme serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Humas Kanwil Kalsel, teks: Tutus, foto: Jo’el, ed : Eko). WEBINAR CPNS FEB 6WEBINAR CPNS FEB 6WEBINAR CPNS FEB 6WEBINAR CPNS FEB 6WEBINAR CPNS FEB 6


Cetak   E-mail