Kanwil Kemenkumham Kalsel Adakan Rapat Harmonisasi Raperda Secara Virtual Bersama Pemkab HSS

 IMG 20210217 WA0035

Banjarmasin, Humas_info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Bidang Hukum kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kali ini dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai (HSS) pada Rabu, (17/02/2021) bertempat di ruang Law and Human Rights Center. Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference ini fokus membahas Raperda mengenai Penetapan Desa dan Pajak Daerah.

Rapat kali ini diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Effendi didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari serta para JFT Perancang Kantor Wilayah, sementara dari Pemerintah Kabupaten HSS diwakili oleh Asisiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. HSS, Erfan beserta perwakilan dari Bagian Huklum Setda Kab. HSS, BPKPD Kab. HSS, dan Dinas PMD Kab. HSS.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kabid Hukum, Rustam Effendi yang menyampaiakan, "Pada pagi ini kita berkesempatan melaksanakan Harmonisasi Raperda ini walaupun dilakukan secara virtual dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kegiatan sebagai langkah awal dimana nantinya hasil dari harmonisasi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD HSS," ujarnya dalam sambutan.

Dalam kesempatan yang diberikan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. HSS, Erfan juga menyampaikan "Harapan kami melalui harmonisasi ini bisa menghasilkan produk Raperda yang berkualitas dengan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sampai nanti kami lanjutkan ke tahap pengesahan nantinya di Rapat Paripurna DPRD (HSS) dan dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat khususnya Kabupaten HSS," ucapnya.

Pembahasan dilanjutkan dengan penyampaian masukan dan evaluasi dati Tim Perancang Kantor Wilayah baik itu mengenai konseptual, aspek yuridis dan substansi Raperda yang diajukan oleh Kab. HSS. Seperti sebelumnya diskusi yang dilakukan nantinya akan dilampirkan secara tertulis koreksi serta masukan yang sudah dilakukan untuk koreksi poin-poin yang ada didalam rancangan sehingga didapatkan hasil yang sesuai dengan aspek hukum yang berlaku. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

IMG 20210217 WA0003IMG 20210217 WA0003IMG 20210217 WA0003IMG 20210217 WA0003IMG 20210217 WA0003IMG 20210217 WA0003

IMG 20210217 WA0040


Cetak   E-mail