Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Undang Guru Besar FH ULM pada Kegiatan Pendalaman Materi bagi JFT Suncang

PENDALAMAN MATERI 1

Banjarmasin, Humas_info – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan acara pendalaman materi untuk para pemangku jabatan fungsional tertentu (JFT) Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Suncang), Selasa (9/02). Pendalaman materi fokus pada peran sungai dalam salah satu solusi penanggulangan banjir.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi dan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dewi Woro Lestari, dan para JFT Suncang Kanwil Kalsel sebagai peserta. Adapun kegiatan ini mengundang guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum.

Rustam di awal acara menyampaikan gambaran umum dan latar belakang dari acara yang diselenggarakan. Bahwa di beberapa waktu yang lalu terjadi banjir ketika curah hujan cukup tinggi di Kalimantan Selatan. Diskusi dengan judul "Normalisasi Sungai sebagai Solusi Menanggulangi Banjir" sangat tepat untuk dilakukan, karena dengan diadakannya kajian kecara koprehensif nantinya diharap menemukan gagasan untuk penanggulangan banjir serta menambah pengetahuan masing-masing peserta, terlebih di Banjarmasin yang merupakan kota dengan salah satu julukannya "Kota Seribu Sungai".

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Prof. Hadin. Prof. Hadin merasa bangga dan terhormat karena diundang untuk menyampaikan materi di Kanwil Kemenkumham Kalsel. Prof. Hadin dalam materinya mengatakan “ Sebenarnya Tuhan dalam menciptakan bumi dan alam semesta dengan seimbang dan teratur, itu sudah diterangkan dalam kitab Al-Qur’an Surat Sajadah ayat 2 dan Surat al-Mulk ayat 3. Jadi, ketika sekarang ini kita melihat alam yang tidak seimbang dan sering terjadi bencana maka itu semua adalah ulah manusia” begitu urainya.

“Alasan bencana banjir dikarenakan cuaca yang ekstrim atau curah hujan yang tinggi adalah kesalahan, karena dalam siklus hidrologi menerangkan bahwa air di dunia tidak bertambah juga tidak berkurang”, tambahnya.

Secara Georafis letak ketinggian Banjarmasin yaitu 0.16 meter dibawah permukaan laut. Sehingga menjadi permasalahan ketika terjadi pasang air laut. Kemudian yang menjadi permasalahan adalah jumlah sungai yang ada di Kalimantan Selatan Berkurang akibat sungai tersebut mati. Adanya fenomena sungai mati ini dikarenakan adanya pembangunan gedung diatas sungai, tertimbun sampah, dan terkena erosi.

Adapun peraturan terkait sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai, yang mendefinisikan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan air beserta air di dalamnya mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Oleh karena itu sungai sangat penting keberadaannya.

Dijelaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan banjir perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah, karena dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Provinsi dalam Pengelolaan Drainase. “Normalisasi sungai itu penting, dan pengelolaan drainase itu juga sangat penting untuk menangani genangan air apalagi di waktu hujan, dan di Banjarmasin masih belum pemiliki Perda terkait sungai yang mampu mengakomodir permasalahan yang ada. Sedangkan lebih lanjut Perda tentang drainase masih belum ada,” ungkap Prof. Hadin.

Acara berlangsung interaktif, Beberapa peserta memberikan pandangannya terkait Normalisasi sungai untuk penangangan banjir. Seperti disampaikan oleh Lena Arianti, Bahjahtul Mardhiah dan bebarapa perancang yang lainnya. Para JFT Suncang Kalsel menyampaikan di antaranya untuk melakukan normalisasi dan pengeloalaan sungai kita bisa mencontoh dari negara maju seperti Swiss atau Belanda, karena disana tata kelola sungainya sangat bagus dan bisa kita terapkan di Indonesia khususnya kalimantan Selatan.

Prof. Hadin lebih Lanjut menyampaikan bahwasanya untuk belajar hukum lingkungan, tidak bisa hanya belajar tentang ilmu hukum, namun harus mendalami juga tentang ekologi. Sebelum mengakhiri materinya, Prof. Hadin menyampaikan suatu quote kepada peserta “Menata daratan tidak akan mencapai keberhasilan ketika melupakan sungai”, tukasnya. (Humas Kanwil Kalsel, teks: Tutus, foto: Jo’el, ed : Eko).

 

PENDALAMAN MATERI 5

PENDALAMAN MATERI 5

PENDALAMAN MATERI 5

PENDALAMAN MATERI 5

 


Cetak   E-mail