Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lanjutkan Harmonisasi Dua Raperda Kota Banjarmasin terkait Pajak dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Harmonisasi Ranperda Feb 1

Banjarmasin, Humas_info – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah telah menyelenggarakan rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa (02/02).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah dan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Dewi Woro Lestari), beserta tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil dan Kepala Bagian Hukum pemerintah Kota Banjarmasin Jefry Fransyah dan jajaran yang mewakili Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dalam acara Harmonisasi ini, terdapat 2 (dua) rancangan peraturan yang dibahas, yaitu Raperda Tentang Pajak Daerah dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di awal acara Ngatirah menyampaikan, “Upaya harmonisasi perlu dilakukan agar nantinya peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak tumpang tindih dengan peraturan yang ada, terutama dengan Undang-Undang yang diatasnya. Dengan membuat suatu aturan yang akomodatif, baik, dan berkualitas adalah suatu bentuk pengabdian kita kepada masyarakat”, ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan dari Subhan Selaku Kepala Badan Keuangan Daerah. Beliau menjelaskan tentang permasalahan-permasalahan yang kemungkinan akan terjadi, dan beliau menyampaikan tujuan baik dari pembuatan Rancangan Peraturan Daerah ini. Serta menjelaskan tentang adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Program Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daaerah yang baru disahkan, namun draf dari Permendagri tersebut belum dimiliki oleh Bakeuda. Subhan khawatir nantinya ada beberapa materi di Raperda ini akan banyak perubahan apabila isinya bertentangan dengan yang tertera di dalam Permendagri tersebut.

Pada bagian pemaparan ketiga yang disampaikan oleh Jefri Selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin. “Ada beberapa permasalahan di lapangan terkait pemungutan pajak daerah, karena di lapangan ada beberapa kasus terutama di wilayah pajak hiburan. Seperti contoh, ada beberapa tempat Rumah makan yang memberikan layanan bonus hiburan. Sehingga untuk hiburannya tidak bisa untuk dikenai pajak, yang bisa hanya usaha rumah makannya. Hal ini tentu menjadi fokus dari perda yang dibuat,” bebernya.

Melihat adanya beberapa permasalahan yang ada, kedepan Pemerintah Kota Banjarmasin akan membuat klaster terkait usaha baik itu rumah makan, hiburan atau usaha yang lain. Sehingga nantinya ada perbedaan jumlah nominal pajak yang dibayar oleh pemilik usaha. Dengan demikian usaha kecil menegah tidak diberatkan dengan pajak, karena Pemerintah Kota Banjarmasin sampai hari ini tetap akan mendorong perkembangan dan pertumbuhannya. (Humas Kanwil Kalsel, teks/foto: Tutus/Jo’el, ed : Eko).

 

Harmonisasi Ranperda Feb 5Harmonisasi Ranperda Feb 5Harmonisasi Ranperda Feb 5Harmonisasi Ranperda Feb 5


Cetak   E-mail