Gali Potensi Kekayaan Intelektual Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Kalsel, Kemenkumham Kalsel Bentuk Forum Komunikasi Penggiat KI dan Bangun Komitmen Bersama Pembentukan Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

IMG 7380

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan meneguhkan komitmen dalam menggali potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Selatan. Tidak hanya potensi yang dicari, namun juga berusaha berupaya melindungi pemilik Kekayaan Intelektual melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan daerah.

Di sela kegiatan Diseminasi Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020, yang terselenggara Senin (30/11) bertempat di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan secara resmi membentuk Forum Komunikasi Penggiat Kekayaan Intelektual, yang secara resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris. Pengukuhan disaksikan pula oleh Asisten II Bidang perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Syaiful Azhari yang datang mewakili Plt. Gubernur Kalsel.

Pembentukan forum ini sebagai wadah komunikasi untuk peningkatan pendafataran KI. Dikonfirmasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyebutkan, "tujuan pembentukan Forum Penggiat KI untuk meningkatkan pemahaman dan pemajuan serta permohonan pendaftaran KI di Kalsel serta mendorong Pemda guna membuat regulasi dalam rangka pemajuan KI," ujarnya.

"Diharapkan juga perlindungan dan pemajuan KI merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan," tambahnya.

Dalam kesempatan langka dan cukup spesial tersebut juga dilakukan pula Penandatanganan Komitmen Bersama Pembentukan regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya di Kabupaten Tanah Laut yang juga disaksikan oleh Dirjen KI. Penandatanganan dilakukan langsung oleh H. Sukamta selaku Bupati mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib yang mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Tentu saja pelaksanaan pengukuhan dan penandatanganan komitmen bersama bukan sebatas di atas kertas namun dapat secara nyata mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan, sekaligus melindungi Kekayaan Intelektual yang telah terdafatar dan dimiliki oleh masyarakat Kalimantan Selatan. Melalui langkah ini diharapkan secara langsung maupun tidak langsung mampu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di Kalimantan selatan. (Humas Kanwil Kalsel, foto: Ricky, ed : Eko)

IMG 7385IMG 7385IMG 7385IMG 7385IMG 7385IMG 7385IMG 7385IMG 7385


Cetak   E-mail