Setelah Lakukan Evaluasi, Biro Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel Bahas Harmonisasi Ranperda terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bersama Kemenkumham Kalsel

WhatsApp Image 2020 10 21 at 21.21.53 8

Banjarmasin, Humas_Info - Usai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kab. Tabalong, Kanwil Kemenkumham Kalsel melanjutkan rangkaian kegiatan hari Rabu, (21/10) dengan Rapat Harmonisasi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Kantor Wilayah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah mengatakan bahwa kegiatan ini dapat menyumbangkan ide untuk masyarakat di daerah. Pada kesempatan ini, Rapat Harmonisasi membahas tentang Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menambahkan bahwa Perancang Perundang-undangan yang hadir dalam kegiatan ini dibagi dalam zonasi sesuai dengan Pokja (kelompok kerja) dan ketika pembahasan ini dihadirkan semua agar ide para perancang maupun stakeholder dapat tercover dalam penyempurnaan raperda yang disampaikan kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk membantu penyempurnaan rancangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini merangkap sebagai Plt. Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sulkan, menjabarkan bahwa perancangan peraturan perangkat daerah telah dilakukan evaluasi selama perjalanannya yang ditetapkan sejak 2016 serta telah memperhatikan peraturan lain yang mendukung perangkat daerah. Dari hasil evaluasi tersebut perlu beberapa perubahan tipologi dan urusan yang digabungkan sehingga dapat mengefektifkan organisasi.

Sebagai inisiator Ranperda, Sulkan mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan momentum yang sangat penting, dan beliau berharap agar hal ini segera bisa diproses karena Kalsel saat ini sedang pilkada sehingga harapannya di Februari tahun depan peraturan yang ada sudah disahkan dan berganti dengan yang baru.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Plt. Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sulkan, Kepala Sub Bagian Fasilitasi Perancangan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, staf dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, BKD Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan para Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel baik yang hadir secara langsung maupun melalui media virtual. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, teks,foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2020 10 21 at 21.21.53 8

WhatsApp Image 2020 10 21 at 21.21.53 8

WhatsApp Image 2020 10 21 at 21.21.53 8

WhatsApp Image 2020 10 21 at 21.21.53 8

WhatsApp Image 2020 10 21 at 21.21.53 8

WhatsApp Image 2020 10 21 at 21.21.53 8

WhatsApp Image 2020 10 21 at 21.21.53 8

WhatsApp Image 2020 10 21 at 21.21.53 9


Cetak   E-mail