Pasca Putusan MK Mengenai Fidusia, Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Sosialisasi Kepada Jajaran Notaris dan APH di Kalsel

 SAVE 20201020 234217

Banjarbaru, Humas_info - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18 / PUU – XVII / 2019 tentang Jaminan Fidusia, Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Divisi Pelayananan Hukum dan HAM melakukan sosialisasi mengenai putusan MK tersebut. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (20/10/2020) bertempat di Hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat yang menjadi kreditur (perbankan/lembaga pembiayaan) serta debitur (perseorangan) mengenai eksekusi jaminan fidusia dengan harapan masyarakat menjadi lebih paham akan kepastian hukum fidusia.

Kegiatan ini dihadiri serta dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S. Hidayat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Divisi Imigrasi, Teodorus Simarmata dan Panit II Unit I Subbid 2 Fismondev Dit Reskrimsus Polda Kalsel, IPTU Faisal Lubis yang menjadi salah satu Pemateri dalam kegiatan. Sementara dari tamu undangan terdiri dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, Notaris, Advokat, Perbankan serta Lembaga Pembiayaan/Finance.

Dalam Sambutannya, Agus Toyib menyampaikan, "Berdasarkan Putusan MK eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, ini penting diketahui oleh masyarakat sebab jaminan fidusia juga melibatkan beberapa pihak di dalamya, seperti Notaris hingga Kepolisian. Ini menjadi dasar pengetahuan yang saya harapkan bisa didapatkan melalui sosialisasi ini" ucapnya sekaligus meresmikan kegiatan sosialisasi.

Materi yang disampaikan pertama mengenai pengertian fidusia itu sendiri yang disampaiakan langsung oleh Kadivyankum dan HAM, Ngatirah yang menjelaskan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pimilik benda dengan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak dan benda yang tidak bergerak khususnya bangunan, berdasarkan UU RI No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Selain itu penjelasan mengenai pentingya mendaftarkan benda yang dibebankan fidusia dimana permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Jaminan Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengan salah satu manfaatnya yakni menekan risiko bisnis dalam keputusan Pembiayaan.

Sementara itu, IPTU Faisal Lubis selaku pemateri selanjutnya menjelaskan peran Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian perkara jaminan fidusia. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, Ed : Eko)

SAVE 20201020 234144SAVE 20201020 234144SAVE 20201020 234144SAVE 20201020 234144SAVE 20201020 234144SAVE 20201020 234144


Cetak   E-mail