Kanwil Kemenkumham Kalsel Menerima Konsultasi Perbaikan Draft Raperda Kabupaten Tanah Bumbu Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah dan Keolahragaan

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menerima konsultasi dan koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka perbaikan draft 2 (dua) buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah dan Raperda tentang Keolahragaan. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah, Ketua Bapemperda beserta tim Bapemperda Kab. Tanah Bumbu, serta para Perancang Peraturan Perundang–undangan bertempat di Ruang Kerja Kepala Bidang Hukum, Rabu (14/10).

Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi menyampaikan, “kami sangat senang menerima kedatangan Ketua Bapemperda beserta rombongan untuk melakukan perbaikan terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Tanah Bumbu. Yang menjadi catatan baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang menjadi pembahasan pada rapat ini akan kami diskusikan dengan seluruh tim perancang dan nantinya akan disampaikan secara tertulis,” ungkapnya.

Ketua Bapemperda Kab. Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya menyampaikan “kedatangan kami adalah dalam rangka perbaikan terhadap dua Raperda yang sebelumnya pernah kami konsultasikan ke Kanwil Kemnkumham diantara 2 dua raperda ini perbaikan yang dominan adalah raperda tentang Keolahragaan. Adapun beberapa poin yang menjadi pembahasan yaitu mengenai dasar hukum mengingat, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 40, Pasal 42 ayat (3), Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 48 ayat (2). Kami juga memberikan beberapa catatan yang diusulkan untuk dihapus dan beberapa yang ditambahkan," ujarnya.

“melalui Raperda tentang keolahragaan untuk pengembangan olahraga tradisional desa diharapkan dilibatkan karena adanya dana desa yang dapat digunakan untuk pembinaan dan lomba-lomba. Seperti halnya belogo dan panahan tradisional saat ini dari tanah Bumbu sudah ada yang berprestasi sampai di luar provinsi Kalimantan Selatan. Disamping itu, sangat penting untuk memasukkan lembaga yang menaungi dalam Raperda agar ada kejelasan lembaga tersebut,” tambahnya.

Perbaikan draft yang diterima Kantor Wilayah akan dibahas kembali secara internal oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah dengan menelaah kembali revisi yang disampaikan. Proses lebih lanjut dilakukan agar isi dari Raperda nantinya seauai dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan lain yang terkait. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks: Vina, ed: ES)

ad1

ad3

ad2

ad4

ad5

ad6


Cetak   E-mail