Kanwil Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Pembinaan dan Pembimbingan ABH

IMG 0420

Banjarmasin - Humas_Info - Pada hari Rabu (05/08) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Rakor dibuka langsung oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Agus Toyib. Hadir dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalsel serta kepala UPT di lingkungan Kanwil Kalsel.

Narasumber dari kegiatan ini yaitu Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Slamet Prihantara, Hakim Anak pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Siti Suryati, Kanit PPA pada Polda Kalsel, Kompol Mahrida, dari Dinas Sosial Prov. Kalsel, Ahmad Imberan dan dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Wakil Dekan II,  Mulyani Zulaeha.

Diawali dengan laporan ketua panitia penyelenggara, Pujiono Slamet dilanjutkan denga sambutan Kakanwil Kalsel, Agus Toyib menyampaikan "selalu perhatikan protokol kesehatan yang telah dianjurkan, ini merupakan kesadaran kita semua. Di Kalsel ada LPKA, tapi di Rutan dan Lapas di Kalsel ada juga narapidana anak, secara fisik anak seharusnya diletakkan di LPKA, untuk itu PK Bapas harus benar-benar punya kapasitas, kemampuan dan kemampuan yang memadai dalam hal memperjuangkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Para PK Bapas tidak hanya melitmas anak saja, tapi program pembinaan dan pembimbingan terhadap anak juga diperlukan untuk pendampingan terhadap anak," jelasnya.

Selanjutnya paparan oleh DirBimkemas, Slamet Prihantara yang dimoderatori oleh Kadiv Pemasyarakatan, Abdul Karim. Slamet memaparkan peran dan pembinaan masyarakat dalam rangka penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan anak, peran PK dalam persidangan, asas pembinaan anak di LPKA, pembimbingan terhadap anak.

Dilanjutkan oleh Hakim anak pada PT Banjarmasin, Siti Suryati memaparkan penanganan perkara anak di seluruh Pengadilan Negeri, juga tahapan persidangan perkara anak yang melibatkan pembimbing kemasyarakatan dalam menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Narasumber lainnya. Dari Polda Kalsel, Kompol Mahrida menjelaskan penanganan ABH dalam proses penyidikan. Ahmad Imberan, dari Dinas Sosial Prov. Kalsel memaparkan penanganan ABH di LPKS Budi Satri yang meliputi perlindungan dan rehabilitasi sosial kepada ABH. Terakhir, dari ULM, Mulyani Zulaeha menjelaskan tentang Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Humas Kanwil Kalsel - foto dan teks : Ricky, ed: Eko)

 

IMG 0423

IMG 0423

IMG 0423

IMG 0423

IMG 0423

IMG 0423

IMG 0423

IMG 0423

IMG 0423

IMG 0423

IMG 0423


Cetak   E-mail