Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Komunikasi Penyelenggaraan PPP Covid dengan Sekda Provinsi Kalsel

cv6

Banjarmasin, Humas_Info - Setelah melakukan rapat terbatas dengan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI melalui video conference (vicon) pada hari ini Kamis (2/4), Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel menggelar kembali video conference dengan Sekda Provinsi Kalsel, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penganganan (PPP) Covid-19 Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie.

Masih di tempat yang sama yakni di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, rapat melalui media video conference aplikasi Zoom ini juga diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Kalsel. Agenda rapat kali ini membahas terkait Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan pencegahan serta penanganan wabah pandemik Covid-19 di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib menyampaikan langkah - langkah yang telah diambil Kantor Wilayah dalam melakukan penanganan pencegahan penyebaran virus Covid-19, diantaranya yaitu Kantor Wilayah telah menyediakan wastafel beserta sabun dan hand sanitizer, serta bilik steril baik di UPT Pemasyarakatan, Imigrasi, maupun Kanwil sendiri, selain itu untuk menghindari wabah Covid-19. Untuk saat ini pada Lapas dan Rutan telah meniadakan kunjungan, dan digantikan melalui fasilitas video call, tidak ada persidangan langsung, serta mengupayakan anggaran untuk pengukuran suhu tubuh kepada pegawai, mengupayakan 80% pegawai di Kantor Wilayah untuk melaksanakan WFH (Work From Home).

Terkait dengan Permenkumham No 10 tahun 2020, sampai hari ini (2/4) telah terdata 120 orang dari 1553 se-Kalsel sampai dengan Desember yang mendapatkan asimilasi. Dalam target hingga 7 April 2020, dapat mencapai angka 513 orang. Kakanwil menuturkan bahwa lingkup pemasyarakatan sangat rentan dengan peredaran virus Covid-19, karena para petugas pemasyarakatan masih berhubungan langsung dengan pada narapidana, begitupula dengan pegawai yang sampai saat ini masih bertugas di bandara dan pelabuhan.

"Saat ini ada peraturan baru, yakni Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang asimilasi. Dimana asimilasi bagi WBP maupun anak dilakukan di rumah sebelum yang bersangkutan menjalankan program integrasi bebas bersyarat. Asimilasi dilakukan dengan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan yang dilakukan melalui video call, hal ini dilakukan untuk membatasi kontak secara langsung dengan warga binaan. Pengeluaran asimilasi ini juga dilaporkan dan mendapatkan pengawasan juga dari kepolisian. Jangan sampai WBP yang diasimiliasi dapat bergerak bebas atau berbuat kejahatan lagi, ini yang benar benar-benar harus kita antisipasi.” jelas Kakanwil.

Kakanwil meminta dukungannya kepada jajaran gugus penanggulangan Covid-19 Provinsi Kalsel untuk turut memantau keadaan para WBP yang diasimilasi jika suatu saat ada yang menjadi ODP, PDP, maupun positif.

Abdul Haris mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah yang sudah membantu gugus tugas Covid-19 dalam melaksanakan pencegahan terkait pembatasan kontak langsung antara pemberi pelayanan dengan customer dengan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkunganya masing-masing. Beliau juga menghimbau agar selalu berjaga melakukan physical distancing. Sering mencuci tangan dengan sabun, hindari memegang muka, mata, hidung ataupun mulut. Handsanitizer dapat digunakan jika tidak ada air mengalir. Lebih baik mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir jika dibandingkan dengan menggunakan handsanitizer.

“Terkait rapid test, sebenarnya rapid test tidak dapat mengkonfirmasi positif atau negatif, namun hanya melakukan dugaan awal, karena yang lebih menjamin seseorang terkena Covid-19 adalah dengan mengambil swap baik melalui darah maupun tenggorokan," tukasnya.

Abdul Haris Makkie menerangkan akan mengupayakan sebaik mungkin, agar rapid test dapat dilakukan tepat sasaran karena sementara ini persediaan terbatas dan tentu kami sangat selektif untuk membaginya.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib, Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S. Hidayat, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin, Kepala Divisi Imigrasi, Teodorus Simarmata, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta dilangsungkan secara relay ke seluruh jajaran UPT se-Kalsel. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel – teks : Yusika, foto : Pendi, ed : Eko)

cv2

cv6

cv6

cv6

cv6


Cetak   E-mail