Terkait Covid-19, Kanwil Kemenkumham Kalsel Sampaikan UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Dialog Interaktif di RRI Banjarmasin

WhatsApp Image 2020 04 02 at 18.36.24

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Dilaog Interaktif di RRI Banjarmasin, Kamis (02/04). Kegiatan ini mengangkat tema “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan”. Bertindak selaku narasumber adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala dan Penyuluh Hukum Muda, Yulli Rachmadani.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk menanggulangi itu, salah satunya dengan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Berdasarkan pertimbangan tersebut Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020, yang merupakan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 49 (1) UU disebutkan bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB merupakan bagian dari respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia.

Subianta mengatakan, "Dalam penerapan PSBB yang dibatasi adalah kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakitatau kontaminasi. Berbeda jika kebijakan yang diambil adalah Karantina Wilayah dimana dalam karantina wilayah yang dibatasi adalah penduduk dalam suatu wilayah terasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasisedemikian rupa," jelasnya. 

Inti dari PSBB adalah membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah. Dilanjutkan oleh Yulli Rachmadani, menjelaskan, "terhadap pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan ini dapat dijatuhi pidana, bukan hanya kepada pihak yang tidak mematuhi tetapi juga pihak yang menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 100.000.000,-," tambahnya. 

Dengan diberlakukannya PSBB maka pemerintah berkewajiban untuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Maksudnya, menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar melalui skema Jaring Pengaman Sosial atau Bantuan Sosial. Demi terselenggaranya Kekarantinaan Kesehatan ini, diharapkan adanya dukungan dari semua pihak baik pemerintah, swasta dan seluruh elemen masyarakat agar pandemi Covid-19 ini dapat diatasi dengan segera. (Humas Kanwil Kalsel, kontributor: Yulli, ed: Ricky, Eko)

WhatsApp Image 2020 04 02 at 18.36.25WhatsApp Image 2020 04 02 at 18.36.25


Cetak   E-mail