Bahas Penanganan Covid-19, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Video Conference Bersama Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM

WhatsApp Image 2020 04 01 at 6.17.48 PM 4

Banjarmasin, Humas_info - Penanganan dan pencegahan Covid-19 saat ini menjadi isu aktual, agar wabah ini tidak semakin meluas dan memakan korban leboh banyak lagi. Sesuai dengan instruksi Presiden Indonesia tentang himbauan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus mulai dari pembatasan interaksi sosial (Social Distancing), bekerja dari rumah (Work From Home) hingga menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Mengangkat isu ini Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melakukan Rapat Kerja melalui media video conference pada Rabu, (01/04/2020) yang juga diikuti oleh Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan agenda Pembahasan mengenai penanganan dan pencegahan covid 19 di Lapas/Rutan dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Agus Toyib didampingi Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S. Hidayat yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan, "Dalam hal informasi perkembangan Covid-19 kami terus melakukan tahapan kebijakan yang dilakukan secara bertahap mulai dari pembatasan orang asing, disinfektanisasi dilingkungan Lapas/Rutan dan pembatasan kunjungan yang kita atur dengan ketat serta dengan mengeluarkan kebijakan tentang asimilasi dan integrasi Warga Binaan," ucapnya.

COVID-19 telah ditetapkan sebagai penyakit yang berpotensi wabah di Indonesia maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar program, begitu juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai menetapkan langkah-langkah penanganan melalui refocusing kegiatan dan realokasi anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mencegah pandemik Covid-19 di LP/Rutan, Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Keputusan menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Saat ini Lapas maupun Rutan di Kalimantan Selatan meniadakan sementara kegiatan kunjungan, dan menggantinya dengan video call. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks : Pendi, Ed : Eko)

WhatsApp Image 2020 04 01 at 6.17.48 PM 4WhatsApp Image 2020 04 01 at 6.17.48 PM 4WhatsApp Image 2020 04 01 at 6.17.48 PM 4WhatsApp Image 2020 04 01 at 6.17.48 PM 4


Cetak   E-mail