Divisi Yankumham Kalsel Kembali Lakukan Rapat dan Kajian, Kali Ini Bahas Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Publik berbasis IPK dan IKM

r5

Banjarmasin, Humas_Info - Senin (16/3), Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, dalam hal ini Bidang Hak Asasi Manusia menggelar rapat kajian terkait Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), bertempat di Ruang Rapat Divisi Administrasi. Rapat ini dilakukan untuk membahas materi apa saja yang dapat digali sebagai bahan kajian guna meningkatkan IPK dan IKM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk yang pada akhirnya dapat mewujudkan pelayanan prima dan sesuai harapan masyarakat. Pengkajian dan penelitian ini juga merupakan salah satu bagian dari target kinerja di tahun 2020.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati yang bertindak sebagai pemimpin rapat. Kepala Sub Bagian Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM, Lusia Lali Wunga menjelaskan bahwa kajian ini diselenggarakan dalam program Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), dimana terdapat 2 kajian yang harus dilakukan. Pertama, kajian tentang Corpu yang sebelumnya telah dilakukan rapat pembahasan. Kemudian yang kedua, mengenai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat).

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Noor Agus Hidayat yang pernah memimpin Kantor Imigrasi Singkawang meraih predikat WBK, menyampaikan bahwa untuk meraih WBK juga tidak lepas dari penilaian IPK dan IKM (indikator hasil), “jika nilai IPK dan IKM bagus, maka indikator pengungkit aman. Jangan sampai ada yang jatuh nilainya, ini merupakan kunci keberhasilan mencapai WBK, karena tujuan akhir dari WBK adalah tercapainya wilayah bebas dari korupsi dan meningkatnya pelayanan publik kepada masyarakat.” ungkapnya.

“Sebelumnya, survei IPK IKM dilakukan setelah memenuhi faktor pengungkit terlebih dahulu, namun untuk saat ini survei dilakukan sebelum melaksanakan pemenuhan data dukung pengungkit. Saat ini seluruh satker diharuskan melaksanakan survei untuk dilihat sampai sejauh mana capaian hasil penilaian IPK dan IKM sehingga dapat memberikan outcome yang baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan diharapkan ke depannya hal-hal yang kurang baik bisa ditingkatkan kembali,” tambah Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, Eko Sulistiyono mengungkapkan.

Rapat kajian peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik membahas materi yang dapat dikaji dalam pemenuhan nilai IPK/IKM pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis sehingga dapat mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. (Humas Kanwil Kalsel - teks: Yusika, foto : Ricky, ed: Eko)

r5

r5

r5

r5


Cetak   E-mail