Jelang Pemeriksaan Protokol Notaris, Kanwil Kalsel Gelar Rapat Persiapan

rmp3
Banjarmasin, Humas_Info – Senin, (20/1/2020) MPDN Kanwil Kemenkumham Kalsel laksanakan rapat persiapan pemeriksaan protokol Notaris tahun 2020. Pemeriksaan ini nantinya dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah berwenang melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu. Dalam hal ini, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarmasin pada Tahun 2020 direnacanakan akan melakukan kegiatan pemeriksaan protokol notaris yang dijadwalkan secara maraton pelaksanaannya dari tanggal 03 Februari sampai dengan 27 Februari 2020.

Notaris yang diperiksa nantinya meliputi notaris yang bekedudukan di Kota Banjarmasin yaitu sebanyak 66 (enam puluh enam) orang dan Kabupaten Barito Kuala sebanyak 13 (tiga belas) orang. Sebelum pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dilaksanakan, seluruh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarmasin menggelar rapat persiapan terlebih dahulu guna diantaranya menyamakan persepsi, menyetujui poin-poin pemeriksaan.

Bertempat di ruang aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarmasin, Riswandi, S.H., M.H., dan dihadiri anggota dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi notaris, serta 1 (satu) orang sekretaris. (Humas Kanwil Kalsel – Kontributor: Bidang Hukum Kanwil Kalsel/Nizar, ed. Eko, Yusika)

rmp3

rmp3


Cetak   E-mail