JFT Harus Optimis Untuk Memenuhi Target Angka Kredit

ay01
 
Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka pembinaan tugas-tugas Perancang Peraturan Perundang-Undangan,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat pendalaman materi dengan narasumber Pusat dari Direktorat Jenderal Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri dari Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastusi dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda merangkap Kepala Seksi Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Reni Oktri, Selasa (22/10). 
Kegiatan rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kabid Hukum, Kabid HAM, Kabid Pelayanan AHU dan KI, Kasubid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kasubid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum dan JDIH, serta pejabat fungsional tak ertentu pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, bertempat di ruang Aula Kanwil.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta mandala menyampaikan, “pada kesempatan ini kami sangat berbangga atas kehadiran dari Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk dapat memberikan materi terkait Pembinaan Pola Karier Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan,secara khusus maupun JFT lainnya. Diharapkan dapat memberikan manfaat dalam hal pengembangan karir sebagai pemangku Jabatan Fungsional", ungkapnya.
Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastusi menyampaikan, “seorang JFT harus optimis dalam memenuhi target angka kredit. Selain itu, harus selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensi diri terutama terhadap isu-isu aktual saat ini. Untuk JFT Perancang tahun depan akan diterapkan uji kompetensi kenaikan jenjang. Perancang yang tidak lulus uji kompetensi diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi kembali sampai yang bersangkutan lulus. Pelaksanaan uji kompetensi akan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia", ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda merangkap Kepala Seksi Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Reni Oktri menyampaikan materi yang berkaitan dengan Peraturan Desa, “Pembentukan Peraturan Desa memiliki beberapa tahapan yaitu dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan  pengundangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, materi muatan Peraturan Desa yaitu pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi", jelasnya. (Kanwil Kalsel)

ay02

ay04

ay03

ay06

ay07

 


Cetak   E-mail