Staf Ahli Menkumham Pantau Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Karang Intan

 
 IMG 20191015 WA0007
Karang Intan, Humas_Info - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Razilu melanjutkan kegiatannya di Kalimantan Selatan dengan melaksanakan peninjauan lapangan atas implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan pada Selasa (15/10).
 
Kegiatan Staf Ahli Menkumham diawali dengan langsung memantau kondisi Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Agus Toyib, Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S Hidayat, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin,  Kepala Bagian Program dan Humas, Sugito. Sebagai tuan rumah hadir dalam kesempatan ini Plt. Kalapas Narkotika, Samsul Arifin beserta Jajaran pejabat struktural dan Pelaksana Lapas Narkotika Karang Intan . 
 
Usai melihat-lihat kondisi Lapas, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan Pengarahan Staf Ahli kepada jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yg dihadiri oleh pejabat struktural dan para pelaksana, bertempat  aula Lapas Narkotika Karang Intan. 
 
Indra Gunawan, Kasi Binadik Lapas Karang Intan menyampaikan tanggapan atas pelaksanaan program revitalisasi pemasyarakatan khususnya di Lapas Narkotika Karang Intan, "Perlu adanya asesor dan perlu diberikan pelatihan asesor bagi pegawai", ujarnya yang berkaitan dengan assesment penempatan WBP. 
 
Diskusi ini, mencoba menggali informasi terkait proses dan implementasi Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan sudah sejauh mana proses yang dilakukan maupun kendala yang dihadapi di lapangan.
 
Terkait Revitalisasi Pemasyarakatan, Kakanwil Kalsel, Agus Toyib menyampaikan, "Dalam melaksanakan revitalisasi, tetap harus mangambil langkah-langkah pasti dalam batas yang kita mampu, dan tetap memperhatikan aspek perilaku dengan terus berkoordinasi dengan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK)", ucapnya. 
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan, pada kesempatannya juga menyampaikan, "Salah satu poin dalam implementasi revitalisasi, konsepnya narapidana yang bebas nanti nya berasal dari lapas minimum", ujarnya. 
 
Dalam pengarahannya Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Razilu mengharapkan jajaran pemasyarakatan dapat menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang merupakan kewajibannya selaku ASN. (Kanwil Kalsel)
IMG 20191015 WA0007IMG 20191015 WA0007IMG 20191015 WA0007IMG 20191015 WA0007IMG 20191015 WA0007IMG 20191015 WA0007IMG 20191015 WA0007IMG 20191015 WA0007

Cetak   E-mail