Sebagai salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang tepat waktu dan disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Proses pencocokan data transaksi keuangan / Barang Milik Negara yang diproses dengan beberapa sistem / subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama, atau yang disebut rekonsiliasi diharapkan berjalan dengan benar dan teratur sehingga tidak memunculkan selisih angka sehingga laporan keuangan tersusun secara transparan dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat UAKPA-W dan UAPPB-W Semester II Tahun Anggaran 2013, dengan tujuan memberikan panduan dan pemahaman dalam menyusun laporan keuangan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) guna menghasilkan laporan keuangan yang akurat, transparan, akuntabel sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga bisa meningkatkan opini BPK dari Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) menjadi WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP).
Acara Rekonsiliasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh operator Sakpa, operator Simak-BMN dan satu orang pendamping masing-masing Unit Pelaksana Teknis se-Kalimantan Selatan serta didampingi oleh empat orang dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. Selaku Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan,Ngatmin, AKS., M.AP, menekankan pentingnya kegiatan rekonsiliasi internal tingkat wilayah ini untuk meningkatkan opini BPK dari WTP DPP menjadi WTP.
Kegiatan rekonsiliasi pada hari pertama, 15 Januari 2014
Kegiatan rekonsiliasi pada hari kedua, 16 Januari 2014
@hrtck (hr.hm)