Rakor YANKOMAS Kerjasama Dengan Dirjen HAM

 photo IMG_5781_zps24486116.jpg

Banjarmasin, (05/05) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan pada 29 April 2014 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS). Rakor YANKOMAS diselenggarakan atas adanya pengaduan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan adanya dugaan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia / permasalahan HAM di wilayah Kalimantan Selatan.

Adapun dugaan terjadinya pelanggaran HAM tersebut diadukan oleh,

  1. Sdr. HARDIANSYAH, selaku Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN);
  2. Surat dari ABDI, yang mengatasnamakan Kelompok Peternak Kerbau Raaw dan Nelayan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; dan
  3. Surat dari Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Kalimantan Selatan terkait adanya perbuatan yang tidak patut yang dilakukan oleh petugas Lapas Banjarmasin.

 photo IMG_5782_zpsb0b57356.jpg

Rapat Koordinasi YANKOMAS dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang dalam sambutan dan arahannya menyebutkan YANKOMAS merupakan unit pelayanan Kemenkumham dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadapa adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah dimasukkan dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28 (i) dan Pasal 72 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh dinas instansi terkait dan instansi penegak hukum; Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Jajaran Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara dan Balangan, Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Peternakan Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Lembaga Negara OMBUDSMAN Perwakilan Kalimantan Selatan dan pihak Lapas Banjarmasin.

Rakor YANKOMAS diselenggarakan dengan tujuan untuk mencari solusi penyelesaian atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM dengan metode melakukan klarifikasi informasi dan komunikasi dari dinas instansi atau penegak hukum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan Rakor, telah dicapai dan diperoleh informasi, klarifikasi dan komunikasi untuk ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Berikut rumusan tindaklanjut penanganan capaian Rakor YANKOMAS,

  1. Rencana perijinan pembukaan lahan sawit di Kabupaten Hulu Sungai Utara akan dilakukan evaluasi yang lebih komprehensif dengan melibatkan para peternak dan petani maupun dinas instansi terkait untuk melakukan pengkajian yang lebih luas, baik sesuai dengan teknis maupun substansinya;
  2. Di bidang penegakan hukum di Kabupaten Balangan tetap dilakukan tindakan pro justicia, mengingat bahwa barang bukti berupa kayu yang disita petugas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didasarkan pada UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maupun KUHP;
  3. Terhadap tindakan tidak patut petugas Lapas Banjarmasin telah dilakukan penanganan dan penindakan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan melampaui kewenangannya dengan mengambil langkah diterapkannya hukuman disiplin berupa pembinaan. (ham/hr.hm)

 photo IMG_5785_zps42c851fe.jpg    photo IMG_5786_zpscbe71718.jpg

 

 


 


Cetak   E-mail