SOSIALISASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2015

Banjarmasin, Humas Info_ Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel. (18/11)

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kakanwil, Yunaedi bersama dengan Inspektur Wilayah III Sri Ngulati bersama Tim selaku Narasumber, hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh Pejabat Administrasi pada Kanwil Kemnkumham Kalsel serta para kepala UPT dalam jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Kakanwil, Yunaedi dalam sambutannya mengatakan penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif adalah alternatif terakhir dalam upaya pembinaan PNS dan pada prinsipnya pembinaan untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan dating, selain itu juga dimaksudkan sebagai contoh agar PNS yang lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin, jelas Yunaedi

Dijelaskan lebih lanjut penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai yang tinggi serta menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna.

Dalam rangkaian kegiatan pembukaan sosialisasi juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kakanim Kelas I Banjarmasin, Kakanim Kotabaru, Kalapas Klas III Tanjung. (Humas Kanwil)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak   E-mail