Hari KI Sedunia Tahun 2024: Kemenkumham Kalsel Hadirkan Podcast Kekayaan Intelektual

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangkaian perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menghadirkan Podcast mengenai Kekayaan Intelektual, pada Jumat (26/04/2024).

Podcast Hari KI Sedunia Tahun 2024 ini mengangkat tema Pentingnya Peringatan Hari KI Sedunia dalam Memajukan Sistem KI Nasional yang dimoderatori oleh Resa Sabrina Rahmayanti dengan narasumber Ramlan Harun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel, dan Tesdiq Prigel Kaloka selaku Direktur Politeknik Hasnur.

Disiarkan secara langsung dari YouTube Kemenkumham Kalsel, podcast ini mengiringi perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 di Kalimantan Selatan.

Moderator menanyakan mengenai apa yang dimaksud dengan World Intellectual Property Day dan mengapa tanggal 26 April dipilih sebagai hari peringatan.

Ramlan Harun menanggapi bahwa World Intellectual Property Day (Hari Kekayaan Intelektual Sedunia) adalah inisiatif dari World Intellectual Property Organization (WIPO) yang dimulai sejak tahun 2001. Tanggal 26 April dipilih untuk memperingati penandatanganan Konvensi WIPO pada tahun 1970. Konvensi ini menjadi dasar bagi upaya perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia.

Ramlan menambahkan bahwa Hari Kekayaan Intelektual Sedunia adalah momen yang sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di masyarakat. Ini tidak hanya membantu menghargai karya kreatif, tetapi juga mendorong inovasi dan kreativitas yang menjadi pondasi bagi kemajuan sosial dan ekonomi.

Resa Sabrina menanyakan tanggapan kepada Direktur Politeknik Hasnur bagaimana menurutnya peran teknologi dan digitalisasi dalam melindungi kekayaan intelektual, sambil tetap mempromosikan inovasi dan kreativitas.

Tesdiq Prigel Kaloka menanggapi bahwa dengan proses yang sangat mudah melalui digitalisasi, seperti pendaftaran hak cipta yang cepat dan mudah dengan waktu yang singkat tanpa menunggu waktu lama.

Ia menambahkan perlunya memperluas sosialisasi dan edukasi perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie/Fillin, ed: Eko)


Cetak   E-mail