Kadivpas Berikan Penguatan Tusi Kepada Petugas LPKA Kelas I Martapura

22 LPKA 6

Banjar, Humas_Info - Sebagai upaya meningkatkan kinerja bagi Petugas Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Said Mahdar, memberikan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) kepada pegawai LPKA Kelas I Martapura, Jumat (19/4/ 2024).

Didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Sugito, pada kesempatan ini Kadivpas menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

"Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan yang kita ambil di LPKA ini selaras dengan SOP dan peraturan yang berlaku. Itu adalah kunci utama untuk mencapai keberhasilan dalam menjalankan tugas-tugas kita," ungkap Kadivpas dengan tegas.

Dalam konteks upaya pencegahan dan pengendalian keamanan di LPKA, Kadivpas menyoroti pentingnya untuk implementasi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.

"Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, serta sinergi yang erat dengan aparat penegak hukum adalah pondasi yang harus kita bangun. Selain itu, konsep 'back to basics' harus selalu kita pegang erat sebagai pijakan dalam setiap tindakan kita," imbuh Kadivpas.

Selain itu, Kadivpas juga menekankan pentingnya kewaspadaan pegawai di setiap waktu. "Kita tidak boleh lengah. Waktu-waktu rawan adalah momen di mana kita harus lebih waspada dan sigap," ungkapnya.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib. Sebagai langkah selanjutnya, disarankan untuk berkomunikasi dan melaporkan setiap langkah yang diambil dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan

Menutup kegiatan, Kadivpas memberikan apesiasi atas kinerja yang telah dilaksanakan pegawai LPKA hingga saat ini. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Ridho Divpas, Ed: Joel/Eko)

22 LPKA 622 LPKA 622 LPKA 622 LPKA 622 LPKA 6


Cetak   E-mail