Lakukan Monev di Lapas, Kadivpas Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Atas Hak WBP Berjalan Lancar

1 MONEV 7

Banjar Raya, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Wilayah Banjar Raya, Kamis (18/04/24).

Monev yang dilaksanakan Tim Divisi Pemasyarakatan bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan baik terhadap layanan integrasi, implementasi SPPT-TI, Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan ini dikomandoi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Said Mahdar yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Sugito beserta jajaran.

Kadivpas menyampaikan bahwa Monev ini penting dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan kecil, sehingga nantinya dapat berjalan sebagaimana mestinya serta pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan terlaksana dengan sebagaimana mestinya.

"Evaluasi oleh Tim Monev sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya dengan benar. Hasil evaluasi ini akan menjadi masukan yang penting untuk meningkatkan layanan terhadap warga binaan dan mitra kerja terkait," ungkap Said Mahdar selaku Kadivpas.

Sementara itu, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Tim monev berdiskusi dan memberikan bimbingan, memberi pedoman dan petunjuk serta memberikan rekomendasi kepada staf petugas yang membidangi. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa sistem yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga binaan pemasyarakatan.

Diharapkan, hasil dari kegiatan monev ini akan menjadi landasan bagi Lapas untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta mengoptimalkan baik dalam implementasi SPPT-TI, integrasi, dan remisi serta PPK demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih transparan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Ridho Divpas, Ed: Joel/Eko)

1 MONEV 71 MONEV 71 MONEV 71 MONEV 71 MONEV 71 MONEV 7


Cetak   E-mail