Sampaikan Juklak Juknis Rencana Aksi dan Tarja, Kemenkumham Kalsel Kunjungi Bagian Program dan Pelaporan, DJKI

1

Jakarta, Humas_Info - Bertempat di Sekretariat, DJKI, Rabu, (03/04), Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina lakukan koordinasi ke Bagian Program dan Pelaporan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel melakukan pembahasan terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis rencana aksi dan target kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM program kekayaan intelektual. Dalam kesempatan ini Tim disambut baik oleh Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan, Ranie Utami Ronie didampingi Analis KI Ahli Muda, Deviyanti.

Pelaporan terkait rencana aksi dilaksanakan setiap bulannya sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan Pelaksanaan verifikasi pelaporan dilaksanakan setiap triwulan dengan mekanisme hybrid, dengan verifikator merupakan masing-masing satuan kerja eselon II DJKI terkait;

"Rencana aksi dan target kinerja Kantor Wilayah berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024, dimana terdapat beberapa isu permasalahan dan target kinerja yang diangkat pada rencana aksi Tahun 2024," ujar Eka Shanty.

Pada kesempatan tersebut disampaikan isu permasalahan dan tarja di antaranya masih rendahnya pemahaman masyarakat atas Indikasi Geografis mengakibatkan rendahnya permohonan Indikasi Geografis, mempercepat pertumbuhan permohonan Merek Kolektif melalui One Village One Brand di wilayah melalui kerjasama Pemerintah Daerah/ stakeholder terkait/ masyarakat, kolaborasi dalam memberikan layanan kekayaan intelektual di daerah dengan stakeholder untuk menyebarluaskan pemahaman potensi dan meningkatkan permohonan Kekayaan Intelektual di wilayah, meningkatkan permohonan Desain Industri dalam negeri melalui inventarisasi Data Potensi Desain Industri di 33 Provinsi, meningkatkan Jumlah Permohonan Paten Dalam Negeri melalui pendampingan spesifik stakeholder terkait paten dan meningkatkan Pemahaman Kesadaran Masyarakat, Stakeholder dan APH Atas Pentingnya Perlindungan HKI. (Kontributor Diyankumham KI, Ed : Eko/Iwan)

 

2222222


Cetak   E-mail