Momentum Ramadhan, Kemenkumham Kalsel Bersama Pemkab HSS Audiensi ke Ditjen Imigrasi dan Ditjen AHU, Komitmen Selesaikan Persoalan WNA

IMG 4

Jakarta, Humas_Info – Komitmen untuk menyelesaikan persoalan terkait Warga Negara Asing (WNA) berdarah India di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) kembali melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim), Kamis (4/4/24).

Rombongan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang terdiri dari Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun beserta jajaran dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Ulu Sungai Selatan yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulkifli didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten HSS serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten HSS berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Imigrasi, audiensi dan pendampingan hukum yang melibatkan WNA berdarah India tersebut kembali ‘dibedah’ untuk mencari solusi.

"Kita perlu apresiasi karena Kantor Wilayah Kalsel mampu menggandeng Pemda untuk menyelesaikan persoalan ini, artinya Kanwil Kalsel tidak kaleng-kaleng," jelas Anggiat Napitupulu selaku Direktur Kerja Sama Ditjen Imigrasi yang menerima kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Menurutnya, setelah mencermati paparan dari Kantor Wilayah ada beberapa solusi yang bisa diambil salah satunya dengan ‘mengendorse’ WNA oleh Bupati/Walikota.

"Karena ini extraordinary something jadi harus kita kesampingkan dulu hukum utamakan kemanusiaan, namun tetap dengan pertimbangan-pertimbangan yang terukur," tambahnya.

Hal tersebut, diaminkan oleh Zulkifli Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten HSS, ia berpendapat akan mengupayakan segala kemungkinan yang bisa dilakukan termasuk mendukung penuh terhadap arahan Ditjen Imigrasi.

"Anggaran akan kita siapkan pula, semoga momentum Ramadhan menjadi titik balik agar warga kita bisa jadi WNI," pungkasnya.

Selanjutnya Kepala Divisi Imigrasi, Junita Sitorus dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun bersama-sama dengan jajaran Pemkab HSS melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Ketua Pokja Pewarganegaraan, Delmawati.

Hasil diskusi dari pertemuan sebelumnya di Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi pokok pembahasan dalam audiensi ini. Dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, disampaikan usulan agar segera dibuat narasi dan data dukung untuk segera diproses.

Selain itu, dalam konteks pemakaian instrumen Pasal 3A Peraturan Pemerintah No. 21/2022, disampaikan bahwa para pihak yang terlibat perlu bertindak cepat sebelum Peraturan Pemerintah tersebut berakhir masa berlakunya pada tanggal 21 Mei 2024. Penggunaan instrumen ini diharapkan dapat mempercepat dan menghemat proses yang diperlukan.

Audiensi ini menunjukkan komitmen dari berbagai pihak untuk melakukan koordinasi dan langkah konkret dalam mengatasi berbagai masalah administrasi hukum yang berkaitan dengan pelayanan publik dan keimigrasian di wilayah Hulu Sungai Selatan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Anto, Ed: Joel/Eko)

IMG 4IMG 4IMG 4


Cetak   E-mail