Jelang Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Kemenkumham Kalsel Simak Arahan Plh. Sekjen

1 Apel 7

Banjarmasin, Humas_Info - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti secara daring kegiatan Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024. Kegiatan yang diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, dan JFU Kanwil Kemenkumham Kalsel, berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Senin (01/04).

Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, memberikan arahan kepada peserta apel yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Kemenkumham baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Reynhard menyampaikan beberapa poin penting terkait penanganan Cuti Bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Beberapa poin yang disampaikan antara lain:
1. Pelaksanaan Cuti Bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M berlangsung mulai tanggal 08 hingga 15 April 2024, dengan kembali masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah ditetapkan;
2. Pentingnya menyelesaikan tugas administrasi kantor sebelum libur Cuti Bersama, dengan menyelesaikan berkas paling lambat pada Jumat, 05 April 2024 pukul 10.00 waktu setempat;
3. Hari terakhir kerja sebelum Cuti Bersama dan libur Idul Fitri, yakni Jumat, 05 April 2024, diharapkan untuk memastikan keamanan lingkungan kerja dengan melakukan pemeriksaan dan sterilisasi ruangan;
4. Unit Pelayanan Teknis (UPT) diminta untuk tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
5. Pegawai yang melakukan mudik diminta untuk memperhatikan keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan serta memastikan kesehatan selama Cuti Bersama dan libur Idul Fitri;
6. Menghindari euforia berlebihan selama Cuti Bersama dan libur Idul Fitri;
7. Kepala Satuan Kerja diminta untuk menyusun langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor, termasuk menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan;
8. Melakukan pengecekan kesiapan Petugas Pengamanan dan peralatan pengamanan termasuk dokumen penting dan lainnya;
9. Menjelaskan SOP pengamanan kepada Petugas Pengamanan dan memastikan memiliki daftar telepon penting/darurat;
10. Menerapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan serta melakukan kontrol keliling di seluruh area lingkungan kantor;
11. Mengintensifkan koordinasi dengan TNI/Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah gangguan Kamtib;
12. Mengukur keberhasilan pengamanan dari tidak adanya kejadian menonjol yang dapat menurunkan citra baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
13. Apabila terjadi hal menonjol, segera lakukan tindakan pencegahan dini dan laporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Pimpinan Tinggi Madya terkait pada kesempatan pertama.

“Diharapkan hal-hal yang telah disampaikan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pegawai dan Petugas Satuan Pengamanan yang telah hadir dalam Apel Siaga Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M, semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutup Reynhard.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan kesadaran seluruh jajaran Kemenkumham Kalsel dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H serta memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna layanan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

1 Apel 71 Apel 71 Apel 71 Apel 71 Apel 71 Apel 7


Cetak   E-mail