Kemenkumham Kalsel Gelar Disemenasi Layanan Fidusia, Minimalisir Permasalahan Hukum Bidang Fidusia

1

Banjarmasin, Humas_Info – Selasa (26/3/24) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia yang bertujuan untuk semakin mengenalkan layanan fidusia kepada masyarakat.

Bertempat di Best World Kindai Hotel Banjarmasin, kegiatan yang berlangsung menjadi forum diskusi dan tempat untuk berbagi wawasan mengenai permasalahan terkait fidusia yang ada di masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Berlangsungnya kegiatan ini diharapkan dapat membantu meminimalisir permasalahan hukum di bidang fidusia.

Acara dimulai dengan laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Riswandi, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel. Riswandi menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang Jaminan Fidusia serta mengatasi penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jaminan Fidusia yang terjadi dari tahun 2022 ke tahun 2023 sebesar 0,2%.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Ramlan Harun menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mendorong perbaikan regulasi terkait Jaminan Fidusia. Pada kesempatan ini ia juga menginformasikan tentang berbagai kebijakan terbaru yang berkaitan dengan layanan fidusia.

Ramlan Harun juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga mengakomodir rencana aksi untuk pemutakhiran data fidusia dalam bentuk laporan penyebaran informasi terkait pendaftaran dan penghapusan Jaminan Fidusia.

Usai secara resmi dibuka oleh Kadivyankumham, kegiatan diseminasi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator, Iwan Budiman selaku Notaris Kota Banjarbaru.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain Afri Leonardo selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI yang menyampaikan materi terkait Urgensi Pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya; AKP M. Faisal Lubis selaku perwakilan dari Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang menyampaikan materi Tindak Pidana dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam rangka Penegakkan Hukum Jaminan Fidusia; dan Nur Alia selaku perwakilan Notaris Kota Banjarmasin yang menyampaikan materi terkait Peran Notaris dalam Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia.

Kegiatan ini berjalan lancar dengan partisipasi penuh dari para peserta, yang sebagian besar merupakan Mahasiswa dari berbagai Universitas dan Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan.

Sesi diskusi dan tanya jawab berjalan dengan penuh antusias para peserta dengan para narasumber untuk menggali lebih dalam pengetahuan tentang layanan fidusia di Bumi Lambung Mangkurat. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

 


Cetak   E-mail