Kemenkumham Kalsel Ikuti Sosialisasi Penyempurnaan Aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal dan TKDL dari DJKI

1Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka peningkatan kualitas layanan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sosialisasikan penyempurnaan aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal secara daring pada Jumat (15/03/2024).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dikomandoi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Eka Shanty Maulina beserta jajaran mengikuti sosialiasi ini langsung dari Ruang BerAkhlak Kantor Wilayah.

2

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

Penyempurnaan aplikasi ini bertujuan untuk menginventarisasi potensi kekayaan intelektual komunal dari seluruh Indonesia yang dapat diakses oleh masing-masing kantor wilayah.

DJKI juga memperkenalkan konsep Traditional Knowledge Digital Library (TKDL) yang akan menginventarisir pengetahuan tradisional dalam bentuk perpustakaan digital.

Traditional Knowledge Digital Library adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendokumentasikan pengetahuan tradisional, khususnya dari negara-negara berkembang, dalam format digital. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pengetahuan tradisional dari eksploitasi tidak sah dan pembajakan oleh perusahaan atau individu dari negara maju, khususnya dalam konteks paten internasional.

TKDL telah banyak digunakan di negara lain dalam hal perlindungan dan pengembangan pengetahuan tradisonal. DJKI akan turut menerapkan konsep tersebut pada warisan budaya tradisional di Indonesia. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie, ed: Eko)

6666


Cetak   E-mail