Bersama Tim BSK, Kemenkumham Kalsel Laksanakan ‘Pilot Project’ Penyusunan Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah

BSL 5

Banjarmasin, Humas_Info - Rabu (13/3/24) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) menyambut dengan hangat kedatangan Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK) Kemenkumham RI dalam Pelaksanaan pilot project Penyusunan Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah.

Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka penyusunan pedoman kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari ke depan, tepatnya dari tanggal 13 hingga 15 Maret 2024, di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Diskusi dan pembahasan dihadiri oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel yang dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Eldy Prasetya Setiawan, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, M. Yusup, serta para pelaksana Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Tim BSK Kemenkumham RI yang dihadiri oleh Shafira Elnanda Yasmine selaku Analis Kelembagaan, Farah Annisa Harahap selaku Penyusun Bahan Kebijakan, dan Febri Battyanan selaku Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi.

Tim BSK Kemenkumham RI memberikan paparan terkait Pedoman Analisis Strategi Implementasi dan Evaluasi Dampak Kebijakan di Wilayah. Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa tim akan melakukan dua jenis analisis kebijakan, yaitu Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan.

Selain itu, kegiatan ini juga mencakup skema coaching dan asistensi dalam Penyusunan Analisis Kebijakan di Wilayah untuk masing-masing Kanwil oleh Person In Charge (PIC) dari BSK Kemenkumham RI.

Pemilihan objek analisis dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang terbit dalam tiga tahun terakhir (2021-2023). Peraturan tersebut juga harus telah diimplementasikan secara efektif minimal selama satu tahun dengan batas waktu implementasi maksimal pada 31 Mei 2024. Peraturan yang bersifat rutin dan/atau mengatur internal Kemenkumham dikecualikan dari obyek analisis.

Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan lancar, menandai langkah awal yang penting dalam penyusunan pedoman analisis kebijakan yang akan membantu perbaikan implementasi kebijakan di wilayah. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

BSL 5BSL 5BSL 5BSL 5


Cetak   E-mail