Pelantikan Notaris Pengganti Kabupaten Banjar: Amanah, Jujur, dan Seksama sebagai Tuntutan Profesi

1Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti Kabupaten Banjar. Acara ini berlangsung dengan khidmat di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah pada Selasa, (05/03/2024).

2

Kakanwil Kemenkumham Kalsel melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun dalam sambutannya memberikan pesan kepada para notaris pengganti yang dilantik. Ia menekankan pentingnya amanah, kejujuran, kemandirian, dan ketelitian dalam menjalankan tugas.

"Sebagaimana lafal sumpah yang telah diikrarkan, Saudara harus bertindak amanah, jujur, mandiri, seksama, dan tidak berpihak," ujarnya.

Dalam konteks penggantian notaris yang sedang cuti, Ramlan Harun menjelaskan bahwa notaris pengganti memiliki wewenang yang sama dengan notaris yang sedang cuti. Amanah, menurutnya, bukan hanya sebagai tanggung jawab hukum, tetapi juga sebagai bentuk kepercayaan yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, instansi Kemenkumham, dan pada akhirnya, kepada Allah SWT.

"Notaris pengganti harus bertindak jujur dalam mengemban amanah. Seksama diperlukan karena notaris adalah profesi pelayanan publik yang harus teliti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Pelantikan notaris pengganti ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Rusyati dan Neddy Farmanto, Notaris Kabupaten Banjar yang akan cuti selama 54 hari. Notaris tersebut digantikan oleh Lucky Faradila Soraya dan Ridho Athoillah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Administrator, serta Ketua Pengurus Daerah I.N.I Kabupaten Banjar, menandai langkah baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai notaris pengganti yang profesional. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie, ed: Eko)

9999999


Cetak   E-mail