Jaga Kehormatan Jabatan Notaris, MKN Kembali Laksanakan Pemeriksaan dan Pembinaan Notaris di Wilayah

5 MKN 4

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka menjaga kehormatan jabatan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan kembali melaksanakan Rapat Pemeriksaan dan Pembinaan kepada Notaris yang Digelar bertempat di Ruang Rapat Berakhlak Kanwil Kemenkumham Kalsel, Senin (5/3/24).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Permohonan Pemeriksaan Notaris yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Kepala Polresta Banjarmasin. Rapat ini dihadiri oleh anggota MKN yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun yang mewakili unsur Pemerintah dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Kalsel, perwakilan dari unsur notaris dihadiri oleh Bachrudin, dan perwakilan unsur Kepolisian dihadiri oleh AKBP Bahruddin Tampubolon serta turut serta juga dalam rapat ini Sekretaris MKN Wilayah.

Ramlan Harun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalankan kewenangan Majelis Kehormatan Wilayah yang telah diatur oleh Permenkumham No. 17 Tahun 2021, yang menekankan bahwa Notaris sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim, maka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada MKN Wilayah.

“Hal ini diatur sedemikian rupa guna menjaga Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya, namun bukan juga sebagai tameng Notaris untuk berlindung di balik kesalahan dalam perbuatan hukum penerbitan Akta yang dilakukan. MKN memiliki tugas untuk menjaga Notaris tetap berada pada jalurnya sebagai pejabat negara, tidak melakukan hal-hal yang menyimpang di luar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris,” ucap Ramlan Harun.

Bachrudin selaku perwakilan Notaris dalam MKN Wilayah juga menyampaikan pembinaan kepada Notaris bahwa terdapat tiga (trisula) bagi Notaris agar menghindarkan dari permasalahan hukum dikemudian hari.

“Pertama Notaris harus memahami betul proses pembuatan Perjanjian, Kedua, Notaris harus memahami pula proses pembuatan Akta, dan terakhir Notaris harus memahami betul bagaimana Hukum Perdata dalam berbagai bidang. Apabila hal ini dilakukan, maka akan meminimalisir seorang Notaris terkena masalah hukum dari pelaksanaan tugas jabatan mereka,” tuturnya.

Pada proses pembuatan Akta, ditekankan pula bahwa harus mewakili secara detail peristiwa yang terjadi pada saat Akta dibuat sehingga keterangan Notaris bagi Aparat Penegak Hukum menjadi tidak urgent untuk dilakukan.

Dalam kesempatan ini AKBP Bahruddin Tampubolon selaku unsur Ahli dari MKN yang berlatar belakang Penyidik juga menyampaikan bagaimana proses penanganan tindak pidana oleh Kepolisian serta mengapa diperlukan keterangan Notaris diperlukan pada kasus-kasus tertentu.

Pada rapat ini disampaikan bahwa Majelis Kehormatan Notaris dalam ketentuannya tidak hanya melindungi jabatan Notaris, tetapi juga membangun koordinasi dan integrasi dengan pihak aparat penegak hukum. Maka sebagai upaya membantu proses penegakan hukum, MKN dapat memberikan izin untuk membantu pihak kepolisian dalam menjelaskan peristiwa pidana yang sedang diselidiki, namun tidak menutup kemungkinan menolak pemberian izin apabila tidak ditemukan urgensi keterangan Notaris untuk membuat terang suatu tindak pidana. Rapat ini mencerminkan komitmen MKN dalam menjaga marwah profesi Notaris dengan tetap mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. (Humas Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Togi, Ed: Joel/Eko)

5 MKN 45 MKN 45 MKN 4


Cetak   E-mail