Harmonisasi Ranperda, Kemenkumham Kalsel Bahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak di Tabalong

5 HARMON TBLG 11

Banjarmasin, Humas_Info - Selasa (5/3/24) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat harmonisasi bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam upaya penyempurnaan Ranperda Kabupaten Tabalong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak. Rapat harmonisasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan terkini terkait Kabupaten Layak Anak.

Kegiatan rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Sartono turut dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yunita dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tabalong yang berhadir pada kegiatan ini yaitu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Tabalong, Norma Zahriah, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kabupaten Tabalong, Selviati, Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Tabalong, Rustina Hayati dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, Catur Yudha Murtopo.

Pemerintah Kabupaten Tabalong menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak telah ditetapkan untuk melaksanakan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di daerah tersebut. Namun, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Tabalong merasa perlunya penyesuaian terhadap peraturan daerah yang ada.

Penyesuaian ini diwujudkan dengan tujuan utama memastikan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Tabalong berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan yang berlaku dan dengan demikian, hak-hak anak dapat terjamin dan terpenuhi dengan baik.

Agus Sartono, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, menyampaikan bahwa melalui rapat harmonisasi ini, dilakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disusun. Hal ini bertujuan agar Ranperda yang akan dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang ada di bawahnya. Prinsip-prinsip hukum dan asas peraturan perundang-undangan yang baik menjadi pedoman dalam menyusun dan merumuskan setiap ketentuan yang terkandung dalam Ranperda tersebut.

Rapat harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi dengan dinamika perkembangan kebijakan terkait Kabupaten Layak Anak. Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Kanwil Kemenkumham Kalsel berkomitmen untuk bersama-sama menciptakan regulasi yang berkualitas dan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak di Kabupaten Tabalong. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

5 HARMON TBLG 115 HARMON TBLG 115 HARMON TBLG 115 HARMON TBLG 115 HARMON TBLG 115 HARMON TBLG 115 HARMON TBLG 115 HARMON TBLG 115 HARMON TBLG 115 HARMON TBLG 11


Cetak   E-mail