Kemenkumham Kalsel bersama DJKI Gelar Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual On The Spot : Dorong Kesadaran Hukum Pelaku Usaha

4 KI 21

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran tindak pidana kekayaan intelektual. Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 29 Februari hingga 2 Maret 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para pelaku usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pokja pencegahan pelanggaran KI dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang dipimpin oleh Baby Mariaty beserta tim yang terdiri dari beberapa anggota yang berkompeten di bidangnya, yakni Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif, Noprizal, Staff Seksi Pemantauan dan Barang Bukti, Amran Purba, serta PPNPN Rinawati Samosir turun langsung ke lokasi untuk melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran tindak pidana kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubid Pelayanan KI, Eka Shanty Maulina, bersama dengan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, M. Aji Rifani, Hardiyanti Yuliana, dan Ajie Prasetyo, yang bertugas dalam pengadministrasian Umum, serta PPNPN Mirna dan M. Adetya Ashari juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan, seperti MESS L Banjarbaru, Perunda Pasar Bauntung Batuah, Toko Permata Kalimantan’s, Rumah Makan Ibu Arlin, dan toko oleh-oleh Andalas. Di setiap tempat tersebut, Pokja DJKI memberikan Sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

Selain menyoroti aspek-aspek hukum terkait, tim ahli juga memberikan pemahaman bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada merek dagang dan jasa, namun juga meliputi desain industri dan hak cipta. Mereka juga menekankan pentingnya proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha untuk memastikan perlindungan yang optimal atas aset-aset intelektual mereka.

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan menyatakan kesiapannya untuk membantu para pelaku usaha dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan suksesnya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum dan pemahaman para pelaku usaha di Kalimantan Selatan tentang kekayaan intelektual dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan bisnis yang lebih berdaya dan terlindungi. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Subbid YanKI, Ed: Joel/Eko)

4 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 214 KI 21


Cetak   E-mail