Edukasi Urgensi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah, Kemenkumham Kalsel Gelar Rakor Harmonisasi Ranperda

1Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan berikan edukasi dan penguatan mengenai urgensi pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah pada Kamis, (29/02/2024) di Hotel TreePark Banjarmasin.

Kegiatan yang digelar dalam rangkaian Rapat Koordinasi Harmonisasi Ranperda dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille di Kalimantan Selatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP).

2

Nuryanti Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Ditjen PP memaparkan tentang Penguatan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh.01.00.02.01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Nuryanti menjelaskan mengenai definisi pengharmonisasian, ialah upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlapping).

Tujuan pengharmonisasian ialah agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat selaras, harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan yang lain serta memenuhi rasa keadilan sesuai dengan teknis penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan juga menguatkan posisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di wilayah khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitasi pembentukan produk hukum di wilayah.

3

Junaidi selaku Ketua Bapemperda DPRD Kab. HSU juga menjelaskan terkait Perlukah Harmonisasi untuk Meningkatkan Kualitas Peraturan Daerah. Ia menjelaskan tentang tujuan pengharmonisasian ialah tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie, ed: Eko)

4


Cetak   E-mail