Konsisten Lakukan Pemenuhan Akses Keadilan, Bantuan Hukum Gratis Disosialisasikan Kemenkumham Kalsel bagi WBP Lapas Amuntai

1

Amuntai, Humas_Info – Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan hari ini lakukan penyuluhan hukum terkait Undangan-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Kamis, (22/02). Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dalam rangka mengglorifikasikan penyelengaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Provinsi Kalimantan Selatan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran. Ada dua jenis Bantuan Hukum yaitu Bantuan Litigisi (pidana, perdata, tata usaha negara) dan Bantuan Non Litigasi (penyuluhan hukum, drafting dokumen, pendamping luar pengadilan).

Dalam pelaksanaannya, Yulli Rachmadani selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum di Lapas sebagai upaya penyebarluasan informasi tentang bantuan hukum yang di selenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Kedatangan kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan adalah untuk melaksanakan penyuluhan hukum bagi WBP dengan mengangkat tema bantuan hukum", ungkap Yulli.

Kedatangan tim Kanwil Kemenkumham Kalsel disambut langsung oleh Jupri selaku Kepala Lapas beserta Jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Amuntai mengapresiasi serta mempersilahkan tim untuk melakukan penyuluhan hukum. Disampaikan oleh Kepala Lapas Bahwa di Kabupaten Hulu Sungai Utara saat ini masih belum ada Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi, harapannya kedepan ada salah satu Lembaga Bantuan Hukum dari Hulu Sungai Utara yang lulus Verifikasi dan Akreditasi.

"Saat ini lembaga bantuan hukum yang terakreditasi di HSU masih belum ada, kita berharap ke depan ada Lembaga Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang dapat bekerja sama secara maksimal dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak WBP yang menjalani proses hukum," ujar Jupri.

Dalam kegiatan ini di paparkan oleh Togi. L. Situmorang sebagai Narasumber kegiatan, dijelaskan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum secara cuma-cuma (gratis) dari pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Adapun hak dasar dimaksud berupa hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, dan pekerjaan. Artinya WBP yang masuk dalam kategori tidak mampu dapat mendapatkan bantuan hukum.

"Bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat/WBP yang tidak mampu, adapun nantinya bantuan hukum yang didapat berupa jasa hukum secara cuma-cuma (gratis) dari pemberi bantuan hukum untuk selanjutnya didampingi dalam menjalani proses hukum yang di jalani, dengan didampingi oleh tenaga profesional (advokat) maka perlindungan dan pemenuhan hak dalam proses hukum lebih terjamin," papar Togi.

Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan secara konsisten mengglorifikasikan layanan bantuan hukum melalui berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum. Dengan diadakan penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat memaksimalkan penyebar luasan informasi hukum bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan. (Kontributor Div Yankumham/Tutus, ed : Iwan/Eko)

 

22222


Cetak   E-mail