Sosialisasi Lanjutan Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, Kemenkumham Kalsel Akan Canangkan P2HAM se-Kalsel

2 HAM 10

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) mengikuti kegiatan video conference terkait sosialisasi lanjutan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang digelar oleh Direktorat Jenderal HAM (Ditjen HAM) Kemenkumham RI, Jum’at (2/2/24).

Kegiatan ini diikuti oleh oleh M. Yusup selaku Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM beserta pelaksana Subbid Pemajuan HAM dari Ruang Rapat Teleconference Kanwil Kemenkumham Kalsel. Secara virtual kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Kalimantan Selatan serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan dibuka oleh Sari Puspitawaty, Analis kebijakan Ahli Madya selaku Ketua Pendampingan P2HAM Wilayah I yang memberikan paparan terkait dengan tema yakni Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Hal ini bertujuan mewujudkan pelayanan Unit Kerja berpedoman pada prinsip HAM serta mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme; juga untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

“Kami juga kembali mengingatkan perihal pencanangan P2HAM yang wajib dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja termasuk Kanwil, Unit Pelaksana Teknis dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar di tahun 2024 ini dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia,” ucapnya.

Sari Puspitawaty yang didampingi oleh Ade Dharma Kurniawan selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Ditjen HAM juga menjelaskan bahwa pencanganan P2HAM tersebut merupakan entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan oleh satuan kerja yang terus berupaya memperbaiki layanan dengan berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan serta berpedoman pada prinsip-prinsip HAM serta pelayanan yang tranparan, akuntabilitas, partisipasi, berdaya guna, aksebilitas dan berkeadilan.

Dalam video conference ini, para peserta diajak untuk mendiskusikan poin-poin kunci dalam peraturan tersebut, seperti prinsip pelayanan berbasis HAM, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan langkah-langkah praktis untuk implementasi yang efektif. Diskusi tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi pertukaran gagasan dan pengalaman antarinstansi, sehingga implementasi peraturan dapat berjalan lebih sinergis dan efisien.

M. Yusup selaku Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalsel berkomitmen untuk terus mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 sebagai langkah nyata dalam memajukan pelayanan publik yang berbasis HAM di wilayah Kalimantan Selatan. Kegiatan serupa diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh instansi terkait, memastikan bahwa Hak Asasi Manusia menjadi fokus utama dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

2 HAM 102 HAM 102 HAM 102 HAM 102 HAM 102 HAM 102 HAM 102 HAM 102 HAM 10


Cetak   E-mail