Dua Ranperda Pemkab Tabalong Diharmonisasikan Bersama Kemenkumham Kalsel, Sinergi Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kota Tabalong menggelar rapat harmonisasi guna membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda yang dibahas yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet serta Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel pada hari Rabu, (17/1/24) dimana Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Agus Sartono selaku Kepala Bidang Hukum serta dihadiri oleh jajaran Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang terdiri dari para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Syaiful Ikhwan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tabalong, Febriadin Hapiz, Kepala Pelaksana BPBD Tabalong, Haris Fakhrozi, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabalong, Sujadi serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong, Norma Zahriati.

Agus Sartono selaku Kepala Bidang Hukum yang memimpin jalannya rapat menyampaikan pentingnya harmonisasi agar tercipta produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan, sekaligus meningkatkan kompetensi, sinergi dan koordinasi antar instansi dalam pembentukan produk hukum daerah.

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Syaiful Ikhwan menyampaikan harmonisasi dua Ranperda dilaksanakan bersama Kemenkumham Kalsel guna memastikan Ranperda ini nantinya menjadi produk hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatas maupun dibawahnya.

Jalannya rapat berlangsung dengan pemarapan dari pihak Kabupaten Tabalong dilanjutkan dengan Penyampaian telaah oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang memberikan koreksi dan masukkan dalam perumusan produk hukum tersebut.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet disebutkan bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya secara lestari untuk kesejahteraan rakyat.

“Oleh karena aktivitas dan pengusahaan sarang burung Walet dan sejenisnya ditengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang maka untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan penertiban,” ucap Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun sehubungan dengan adanya Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengembangan dan Penelitian Kabupaten Tabalong menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tabalong, dan kenaikan tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A.

Rapat harmonisasi ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong; Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tabalong; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Tabalong; Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabalong; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)


Cetak   E-mail