Bersama BPHN, Kemenkumham Kalsel Ikuti Rapat Persiapan Penyuluhan Hukum Serentak untuk Sukseskan Pemilu 2024

Banjarmasin, Humas_Info – Selasa (16/1/23) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti secara daring kegiatan rapat persiapan penyuluhan hukum serentak yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan netralitas aparatur pemerintah dalam mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Rapat persiapan ini dihadiri secara daring Ramlan Harun (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM), Agus Sartono (Kepala Bidang Hukum), Yulli Rachmadani (Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), serta JFT dan JFU Subbid Luhkum, Bankum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Kalsel bertempat di Balai Pertemuan BerAkhlak.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham RI, Sofyan, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan netralitas aparatur pemerintah sebagai sarana demokrasi dalam mendukung Pemilihan Umum yang akan berlangsung pada bulan Februari 2024. Dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat, diperlukan sumber daya manusia (SDM) di lingkup pemerintah yang netral.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2024 mengambil tema ‘Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024’. Acara ini akan dilaksanakan secara serentak di 33 Kantor Wilayah, pada 66 titik pelaksanaan, mulai dari Selasa, 23 Januari 2024, hingga Jumat, 02 Februari 2024. Seluruh kegiatan ini nantinya akan dipantau oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam upaya menjamin keberhasilan penyuluhan, setiap Kantor Wilayah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan ini di 2 titik sebaran, dengan jumlah audiens/peserta minimal sebanyak 40 orang pada setiap titik pelaksanaan.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bahwa pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib, adil, dan kondusif, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada aparatur pemerintah terkait dengan netralitas dalam mendukung proses demokrasi,” ucap Sofyan.

Pada kesempatan ini juga dibahas terkait Pelaksanaan Paralegal Justice Award Tahun 2024 yang akan diselenggarakan oleh BPHN Kemenkumham RI dan diikuti oleh perwakilan Kepala Desa/Lurah dari wilayah masing-masing untuk nantinya berperan sebagai Non Litigation Peacemaker yang berperan sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas keamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Paralegal Justice Award juga menjadi bagian dari implementasi 'Access to Justice' yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)


Cetak   E-mail