Rapat Daring Petunjuk Penggunaan NIK sebagai NPWP: Persiapan Pembayaran Tunjangan Kinerja

1Banjarmasin, Humas_Info - Pada hari Selasa, (09/01/2024), Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengikuti Zoom Meeting dengan fokus utama tentang petunjuk penggunaan NIK sebagai NPWP yang digelar oleh Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan diantaranya, Rustam Sakka selaku Kepala Bagian Umum, Liyana selaku Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan & BMN, Ogi Try Sugandi selaku Penyusun Laporan Keuangan, dan Imal Ridho selaku Kustodian BMN.

2

Dalam narasi kegiatan, dipaparkan bahwa Zoom Meeting ini bertujuan untuk mempersiapkan pembayaran tunjangan kinerja Desember Tahap II 2023 dan Tahun 2024. Satuan kerja dan wilayah diimbau untuk melakukan pemadanan NPWP melalui DJP Online atau langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran tunjangan kinerja Desember 2023 tahap II wajib menggunakan NPWP yang telah dipadankan menjadi 16 digit. Usulan kebutuhan tunjangan dilaksanakan mulai tanggal 10 Januari 2024 hingga 12 Januari 2024. Dalam hal masih ada pegawai yang belum melakukan pemadanan (NPWP 15 digit), mereka diimbau untuk segera melakukan pemadanan NPWP-NIK (16 digit).

Sebagai tindak lanjut, pegawai yang NPWP-nya masih 15 digit diwajibkan untuk melakukan pemadanan NPWP-NIK menjadi 16 digit melalui DJP Online atau melalui Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Setelah proses pemadanan selesai, pegawai diminta untuk melampirkan NPWP yang dapat diunduh melalui website http://portalnpwp.pajak.go.id/. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie, Ed: Eko)

77777


Cetak   E-mail