Rapat Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Penyiaran dan Inovasi Daerah Digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel

1Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi pada Senin (08/01/2024), bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah. Rapat ini, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono, membahas Rancangan Peraturan Perundang-undangan Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait Penyelenggaraan Penyiaran dan Inovasi Daerah.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Pimpinan Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD, Pimpinan Pansus DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Inovasi Daerah, serta Pimpinan Badan Pembentukan Perda DPRD. Turut hadir pula Tenaga Ahli dari Pansus DPRD yang membahas kedua Raperda, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Kepala BRIDA Provinsi Kalsel, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kalsel.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang telah mengajukan permohonan harmonisasi Raperda, yang kini telah menjadi agenda utama pembahasan. Ranperda ini, yang berfokus pada Penyelenggaraan Penyiaran dan Inovasi Daerah, telah melibatkan Universitas Lambung Mangkurat dalam penyusunan naskah akademiknya.

Pembahasan Raperda ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di tingkat daerah, yang telah memberikan dampak signifikan terhadap penyiaran di Provinsi Kalimantan Selatan. Masyarakat yang semakin melek informasi mendorong tuntutan akan hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Penyiaran dianggap strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memiliki peran penting dalam mengembangkan alam demokrasi.

Kompleksitas perkembangan kegiatan penyiaran di Provinsi Kalimantan Selatan menimbulkan kebutuhan akan landasan hukum yang memadai. Oleh karena itu, Raperda ini dianggap sebagai langkah penting untuk menampung tuntutan standar miniman tata kelola penyelenggaraan penyiaran di daerah, sekaligus mengakomodasi aspirasi nilai sosial budaya masyarakat lokal. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie, Ed: Eko)

99999999


Cetak   E-mail