Konsultasi dan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Tusi Kerja Sama, Kadivim Kalsel Sambangi Direktur Kerja Sama Keimigrasian

5 KERMAKIM 4

Jakarta, Humas_Info – Jumat (5/1/24) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus, bersama dengan Kasubbid Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Yugo Prakoso, melaksanakan konsultasi dengan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Anggiat Napitupulu. Hal ini sebagai langkah awal dalam menurunkan Target Kinerja Direktorat Kerja Sama Keimigrasian tahun 2024 kepada Divisi Keimigrasian dan jajaran Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan ini, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, memaparkan maksud dan tujuan konsultasi, sejalan dengan surat edaran dari Direktur Kerja Sama Keimigrasian nomor IMI.6-GR.05.01-323 tertanggal 24 November 2023. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama di wilayah kerja masing-masing.

Salah satu poin penting dalam konsultasi ini adalah pembahasan terkait perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, terkait pendirian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Balangan. Junita Sitorus menjelaskan bahwa perjanjian pembentukan UKK Balangan telah ditandatangani pada tanggal 10 Februari 2022, dengan jangka waktu dua tahun yang akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Pertanyaan mendasar muncul mengenai apakah akan dilakukan pembaharuan perjanjian atau menggunakan perjanjian yang masih berlaku. Pemerintah daerah telah menyediakan sarana dan prasarana kepada Kantor Imigrasi Banjarmasin, dan anggaran tahun 2024 telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang dititipkan pada DIPA Kantor Imigrasi Banjarmasin.

Dalam penjelasannya, Anggiat Napitupulu sebagai Direktur Kerja Sama Keimigrasian menyoroti kurangnya monitoring dan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Imigrasi. Oleh karena itu, ia mengeluarkan Surat Edaran yang menekankan perlunya koordinasi, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan oleh kepala Divisi kepada Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian (UPT Keimigrasian) di wilayahnya.

Direktur Kerja Sama Keimigrasian juga memberikan panduan terkait perubahan postur anggaran. Jika dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi diperlukan anggaran yang tidak terdapat dalam Anggaran, Divisi Keimigrasian diizinkan mengusulkan perubahan postur anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini harus disesuaikan dengan keadaan dan situasi di masing-masing wilayah.

Direktur Kermakim menyarankan agar Divisi Keimigrasian berkoordinasi dengan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemenpan dan RB terkait usulan pembentukan Kantor Imigrasi Balangan. Terkait dengan MoU yang akan habis pada 10 Februari 2024, diharapkan Divisi Keimigrasian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan untuk memastikan dukungan operasional di UKK tetap berlanjut hingga terbitnya persetujuan pembentukan Kantor Imigrasi Balangan dari KEMENPAN-RB.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup terkait dengan turunan tugas Direktorat Kermakim ke Divisi Keimigrasian, sesuai dengan Surat Edaran nomor IMI.6-GR.05.01-323 tertanggal 24 November 2023, Kepala Divisi dan tim berpamitan.

Hasil dari kegiatan konsultasi ini adalah lancarnya jalannya pertemuan sesuai rencana. Diharapkan Divisi Keimigrasian dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya. Laporan hasil kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk perbaikan kerja sama di masa mendatang.

Selain itu, Divisi Keimigrasian diharapkan dapat mengajukan perubahan postur anggaran kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi jika postur yang ada tidak dapat mengakomodir kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut. Semua langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja sama keimigrasian di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divisi Keimigrasian, Ed: Joel/Eko)

5 KERMAKIM 45 KERMAKIM 45 KERMAKIM 4


Cetak   E-mail