Subbid Pelayanan KI Gelar Rapat Evaluasi, Siap Tingkatkan Kualitas dan Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual di Kalsel

4 KI 6

Banjarmasin, Humas_Info - Rapat Awal Tahun Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan yang digelar Rabu (3/1/23) menjadi momentum penting bagi pembahasan langkah-langkah strategis guna meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektual di Bumi Lambung Mangkurat.

Acara dimulai dengan arahan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Eka Shanty Maulina yang menyoroti perlunya adopsi strategi baru untuk mengakomodasi dinamika perubahan dalam era digital. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Langkah strategis yang menjadi fokus utama rapat adalah pengenalan tahun tematik Indikasi Geografis di 2024 kepada Pemerintah daerah di 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan hak dan mempromosikan warisan lokal melalui Indikasi Geografis,” terang Ekas selaku Kasubbid YanKI.

Eka juga menjelaskan bahwa Indikasi Geografis bukan hanya sebagai alat perlindungan, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun citra dan nilai tambah bagi produk-produk lokal. Dengan menetapkan tahun tematik Indikasi Geografis, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari pemanfaatan Indikasi Geografis.

Beberapa langkah strategis yang dibahas dalam rapat melibatkan penyusunan program edukasi publik tentang Indikasi Geografis, baik secara konvensional maupun melalui platform daring seperti Zoom dengan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami pentingnya perlindungan Indikasi Geografis, yang dapat mendorong semangat kolaborasi antara pemegang hak, pemerintah, dan konsumen.

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel juga berkomitmen untuk menyederhanakan proses pendaftaran Indikasi Geografis, memastikan bahwa para pengrajin lokal dapat dengan mudah mengajukan permohonan dan mendapatkan perlindungan yang pantas. Peningkatan infrastruktur dan pelayanan terkait diidentifikasi sebagai langkah strategis untuk mencapai tujuan ini.

Pada akhir pertemuan, tim implementasi terbentuk untuk mengawal langkah-langkah strategis hasil rapat ini. Keberhasilan tim ini diharapkan dapat menciptakan perubahan positif dalam pelayanan kekayaan intelektual di Indonesia, seiring dengan komitmen penuh dari pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melindungi, mendukung, dan mendorong inovasi. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Subbid KI, Ed: Joel/Eko)

4 KI 64 KI 64 KI 64 KI 64 KI 6


Cetak   E-mail